Friday, September 21, 2012

Tetapkah terasa pahit?


Segelas jus pare itu terasa pahit, karena ada di satu gelas, lantas kita minum. Coba tuangkan segelas jus pare itu ke dalam kolam renang, apa masih pahit air kolamnya?

Begitulah pula kehidupan. Rasa sakit, sesak, kesedihan, kesusahan, kesulitan yg kita alami, itu terasa pahit kalau dilihat dari satu titik waktu, coba dibentangkan lebih luas demi masa depan yg lebih baik, demi manfaat bagi sekitar, maka apa tetap terasa pahit?

--Darwis Tere Liye--

Friday, September 14, 2012

PADAMU NEGERIKU


Jika bakti air pada sungai adalah mengaliri.
Bakti hujan pada alam adalah membasahi.
Bakti bulan pada bumi adalah menyinari.
Dan bakti pelangi pada langit adalah mewarnai
Maka seperti itulah baktiku pada negeri.
Mengaliri, membasahi, dan menyinari ibu pertiwi.
Mewarnainya dengan sejuta kuas emas dan mengukirnya mnjadi negeri nan elok.
Padamu negeriku.

Saturday, September 8, 2012

Potensi Shale Gas

          Rabu, 5 September 2012, saya mengikuti kuliah tamu yang diselenggarakan oleh IATMI (Ikatan Ahli Teknik Perminyakann Indonesia) dengan tema "Potensi Shale Gas ditinjau dari segi petrofisikanya". Pembicaranya adalah seorang dosen Universitas Trisakti yang telah expert di bidang perminyakan bernama Pak Lukas. Materi dikupas cukup detail namun jujur saja saya masih sedikit mengambang dengan materi tersebut karena baru pertama kalinya saya mendengar kata shale gas sebagai migas non konvensional. 

---------------------------------------------------------------------------------------------

          Sumber Daya Alam Konvensional adalah potensi alam yang berasal atau diambil dari alam dengan teknologi yang biasa digunakan (natural), seperti minyak bumi, gas alam, panas bumi, dan batubara. Sedangkan sumber daya alam nonkonvensional adalah potensi alam yang banyak berasal dari temuan atau pengembangan teknologi seperti accu (aki) atau baterai, nuklir, solar cell dan sejenisnya. Sumber daya nonkonvensional tetap menggunakan bahan baku atau bahan yang bersumber dari alam juga, hanya saja diproses dan diubah dalam bentuk yang lebih praktis untuk siap digunakan.

Bagaimana dengan migas nonkonvensional?
Migas nonkonvensional bukanlah suatu hal yang baru. Potensi ini sudah teridentifikasi namun masih banyak diabaikan karena rendahnya permeabilitas untuk mengalirkan migas tersebut. Contohnya yaitu shale oiloil sandshale gastight sand dan coal-bed methane (gas metana batubara). Pada dasarnya sumber migas non konvensional ini sangat besar bila dibandingkan dengan migas konvensional. Aplikasi teknologi perekahan (fracturing) dan pemboran horizontal yang umum digunakan pada sumur migas konvensional, merupakan terobosan dalam rangka memproduksikan akumulasi migas non-konvensional.

Di Amerika Serikat (AS), sejak tahun 2006 produksi shale gas meningkat luar biasa. Hal ini berakibat turunnya harga gas secara dramatis disana. Harga gas spot Henry-Hub, tahun 2006 mencapai 13 $ per mmbtu, saat ini “hanya”  berharga antara  2 - 3  $ per mmbtu.

shale gas drilling
Adanya “revolusi” gas non-konvensional ini sedikit banyak akan mempengaruhi geopolitik energi. Tambahan produksi gas non-konvensional pada masa yang akan datang akan berpengaruh terhadap rute perdagangan LNG global. Majalah Petroleum Economist (edisi April 2012) menulis ancaman serius shale gasdari AS akan dirasakan oleh LNG Australia yang sedang melakukan investasi besar besaran. Impor LNG dari shale gas di AS diperkirakan akan  lebih murah karena harganya mengacu kepada Henry- Hub yang merupakan harga patokan gas di Amerika Serikat. Sementara harga LNG tradisional umumnya mengacu kepada harga minyak.




Sementara untuk minyak non-konvensional, tambahan pasokan berasal dari shale/tight oil di AS dan oil sand/tar sand  di Kanada. Akibatnya, sebagaimana diperkirakan oleh pakar migas Leonardo Maugeri, produksi minyak AS dalam satu dekade kedepan akan mendekati 12 juta barel per hari, nomor dua di dunia setelah Saudi Arabia. Begitu pula dengan  Kanada, tambahan produksi minyak akibat  kegiatan migas non-konvensional akan meningkat signifikan, mereka akan menjadi salah satu dari 5 besar produsen minyak dunia. Sementara Brazil pada dekade kedepan, melalui produksi dari wilayah Laut Dalam, produksi minyak (konvensional) mereka akan sedikit diatas 4 juta barel per hari, meningkat 100% dari produksi saat ini.

Tambahan produksi minyak dunia kedepan akan di dominasi oleh empat negara, tiga dari wilayah Amerika (AS, Kanada dan Brazil), ditambah Irak yang mewakili wilayah klasik Timur Tengah melalui tambahan produksi dari sumur sumur minyak yang di rehabilitasi akibat kerusakan pada masa perang. Meningkatnya aktivitas minyak non-konvensional di AS ini akan secara dramatis mengurangi kebutuhan impor minyak negara tersebut.

Sumber daya (resources) migas non-konvensional di dunia sangat melimpah, pertanyaannya: apakah kesuksesan pengembangannya di AS dan Kanada dapat dengan mudah di “copy paste” oleh negara lain? Jawabannya:  tidak, khususnya dalam jangka pendek. Kesuksesan industri migas non-konvensional di kedua negara tersebut disamping tersedianya sumber daya migas non-konvensional yang sangat besar, juga didukung oleh adanya akses terhadap sistem pipanisasi lokal, faktor jarak yang relatif dekat antara lokasi proyek dengan konsumen, ditambah lagi dengan banyaknya perusahaan penyedia jasa untuk kegiatan hulu migas dan ketersediaan infrastruktur. Adanya kompetisi sesama perusahaan yang terlibat dalam pengembangan gas non-konvensional mendorong terjadinya penurunan biaya. Disamping itu di AS agak unik, berbeda dengan negara lain dimana migas merupakan kekayaan yang dikuasai negara, di AS, migas merupakan kepemilikan privat  (private ownerhip of mineral rights).  Tentu saja faktor harga gas domestik yang tinggi selama periode 2005 - 2008 juga menjadi pendorong sehingga proyek  menjadi ekonomis.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Berikut artikel yang saya temukan mengenai potensi shale gas di Indonesia.

Potensi Shale Gas Indonesia Capai 574 TSCF


JAKARTA - Indonesia tengah mengembangkan gas unconventional selain gas metana batubara (CBM) yaitu shale gas. Potensi shale gas Indonesia diperkirakan sekitar 574 TSCF. Lebih besar jika dibandingkan CBM yang sekitar 453,3 TSCF dan gas bumi 334,5 TSCF.


Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo dalam seminar nasional mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN) di DPR, kemarin, mengemukakan, potensi shale gas Indonesia tersebut termasuk besar. Shale gas yang diperoleh dengan cara merekahkan batuan induk, bisa dikembangkan lantaran kemajuan teknologi.



“Jadi sekarang orang cari gas tidak hanya di batuan reservoar, tapi juga di batuan induknya. Itu semua karena kemajuan teknologi,” tambahnya.



Pengembangan shale gas, lanjut Widjajono, merupakan sesuatu hal yang tidak terpikirkan sebelumnya. Namun dengan adanya kemajuan teknologi, hal tersebut dapat dilakukan.



“Yang dulu kita tidak bisa memperkirakan (dapat dilakukan), ternyata bisa. Dulu itu kita tidak bisa memperkirakan orang bisa ke bulan, ternyata ke bulan,” tutur Widjajono.



Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang telah lebih dulu mengembangkan shale gas. Dampak dari pengembangan itu, harga gas di AS turun tajam karena ketersediaan gas yang melimpah dari shale gas. Turunnya harga gas AS, tak ayal menarik perhatian negara lain termasuk juga PT Pertamina yang berencana mengimpor gas dari negara tersebut.





Hingga saat ini, pemerintah telah menerima pengajuan permintaan joint study shale gas dari 10 investor. Dalam melakukan joint study tersebut, investor akan bekerja sama dengan 5 perguruan tinggi yang telah ditunjuk pemerintah yaitu ITB, UGM, UPN, Universitas Trisakti dan Universitas Padjajaran.



Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan pemerintah, hingga saat ini terdapat 7 cekungan di Indonesia yang mengandung shale gas dan 1 berbentuk klasafet formation. Cekungan terbanyak berada di Sumatera yaitu berjumlah 3 cekungan, seperti Baong Shale, Telisa Shale dan Gumai Shale. Sedangkan di Pulau Jawa dan Kalimantan, shale gas masing-masing berada di 2 cekungan. Di Papua, berbentuk klasafet formation.



Shale gas adalah  gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi.  Proses yang diperlukan untuk mengubah batuan shale menjadi gas, sekitar 5 tahun. Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan hukum pengembangan shale gas.

---------------------------------------------------------------------------------------------

Demikianlah informasi mengenai potensi shale gas. Salah satu pelajaran yang saya dapatkan dari Pak Lukas adalah janganlah terlalu mengejar materi sampai-sampai keluarga dinomorduakan. Walau bagaimanapun keluarga tetaplah nomor satu, mengapa? Tanpa keluarga, kita tidak akan menjadi seperti ini.  Merekalah pahlawan kita sesungguhnya. Bukankah pengalaman adalah guru terbaik? Pengalaman tidak harus berasal dari diri sendiri tetapi juga berasal dari orang lain. Semoga bermanfaat.

Sumber pustaka:


Sunday, September 2, 2012

Evaporator


1.1.  Definisi Alat serta Fungsi dan Kegunaannya
Evaporator merupakan salah satu alat yang sering digunakan dalam proses perindustrian. Evaporator adalah alat yang digunakan untuk mengevaporasi larutan. Evaporasi sendiri artinya adalah menghilangkan air dari larutan dengan mendidihkan larutan di dalam tabung evaporator. Evaporasi bertujuan untuk memekatkan larutan yang terdiri dari zat terlarut yang tidak mudah menguap dengan pelarut yang mudah menguap. Atau bisa dikatakan bahwa evaporasi adalah proses penguapan. Evaporator berfungsi untuk mengubah sebagian atau keseluruhan pelarut dari suatu larutan dari betuk cair menjadi uap.
Ada empat komponen dasar yang dibutuhkan untuk melakukan penguapan, yaitu sebuah tabung penguapan, sebuah alat pindah panas, sebuah kondensor dan sebuah metode untuk menjaga tekanan vakum. Keempat komponen ini harus diperhatikan dalam merencanakan suatu evaporator. Sistem tekanan vakumnya harus dapat mengalirkan gas yang tidak terkondensasi agar bisa menjaga tekanan vakum yang diinginkan di dalam tabung penguapan. Panas yang cukup harus dialirkan atau diberikan ke produk untuk penguapan sejumlah air yang diinginkan, serta sebuah kondensor yang berguna untuk mengembangkan dan memindahkan uap air yang diprosuksi melalui penguapan.
Evaporator mempunyai berbagai macam jenis. Jika kita melihat dari penggunaan evaporator itu sendiri, terdapat tiga metode yang biasa digunakan. Yang pertama bila kita hanya menggunakan satu evaporator saja, uap dari zat cair yang mendidih dikondensasikan dan dibuang. Metode ini disebut dengan evaporasi efek-tunggal (single-effect evaporation). Walaupun metode ini sederhana, namun proses ini tidak efektif Dalam penggunaan uap. Untuk menguapkan llb air dari larutan, diperlukan 1 – 1.3 lb uap.
Yang kedua, jika uap dari satu evaporator dimasukkan ke dalam rongga uap (steam chest) evaporator kedua, dan uap dari evaporator kedua dimasukkan ke dalam kondenser, maka metode ini akan menjadi efek dua kali atau biasa disebut eveporasi efek-dua (double-effect evaporation). Yang ketiga, ketika evaporator yang digunakan dalam suatu metode lebih dari satu, seperti misalnya uap dari evaporator kedua dimasukkan ke dalam rongga uap evaporator ketiga, dan berlanjut sampai beberapa evaporasi, maka metode ini disebut evaporasi efek-ganda (multiple-effect evaporation).
Selain itu, terdapat klasifikasi jenis evaporator lainnya yang biasa digunakan. Jenis – jenis utama evaporator tabung dengan pemasukan uap yang lazim dipakai adalah evaporator tabung horizontal, dan evaporator vertikal tabung panjang. Terdapat jenis – jenis lainnya yang biasa digunakan dalam industri, tetapi akan lebih difokuskan terhadap dua jenis evaporator ini.
1.1.1.      Evaporator tabung horizontal

Gambar 1.1 Evaporator Tabung Horizontal
Sumber : http://www.scribd.com/doc/15812827/Evaporators

Dapat dilihat contoh evaporator tabung horizontal diatas. Evaporator ini memiliki tabung yang tidak terlalu tinggi, tetapi berbentuk horizontal sehingga mempunyai ukuran yang lebih lebar dibandingkan dengan evaporator jenis lainnya.Evaporator tabung horizontal biasanya digunakan untuk kapasitas yang kecil dan untuk mengevaporasikan larutan yang encer dan larutan ini tidak berbusa dan tidak meninggalkan deposit padatan pada tabung evaporator.

1.1.2.      Evaporator vertikal tabung panjang
Evaporator jenis ini memiliki tabung yang panjang dan tidak terlalu lebar. Tabung dari evaporator sendiri mempunyai panjang sekitar 12 sampai 20 feet dengan diameter 1 sampai 2 inci. Zat cair dan uap mengalir ke atas di dalam tabung sebagai akibat dari peristiwa didih zat cair yang terpisah kembali ke dasar tabung dengan gravitasi.

Gambar 1.2 Evaporator Vertikal Tabung Panjang
Sumber : http://www.scribd.com/doc/15812827/Evaporators

1.2.  Aplikasi dalam Industri
Evaporator merupakan salah satu alat yang biasa digunakan dalam industri – industri di berbagai sektor. Salah satu industri yang menggunakan evaporator dalam prosesnya adalah dalam industri gula. Dalam pembuatan gula putih, terjadi beberapa tahapan pengolahan, yaitu pemerahan nira, pemurnian, penguapan, kristalisasi, pemisahan kristal, dan pengeringan. Evaporator sendiri berguna dalam tahap penguapan.
Untuk menghilangkan kadar uap air yang terdapat di dalam nira dilakukanlah proses penguapan atau evaporasi. Di pabrik gula, penguapan dilakukan dengan menggunakan beberapa evaporator dengan sistem multiple effect yang disusun secara dapat ditukar agar dapat dibersihkan bergantian.
Digunakan evaporator efek-ganda agar proses evaporasi berjalan lebih efektif dan efisien. Evaporasi dimulai dengan memasukkan nira yang akan di evaporasi ke dalam evaporator pertama. Nira ini akan dievaporasi sehingga terbentuk nira yang lebih pekat, serta uap dan kondensat. Uap hasil penguapan tadi digunakan lagi dalam evaporator kedua, dan umpan yang dimasukkan adalah nira yang lebih pekat tadi. Dan berlanjut terus untuk evaporator ketiga dan seterusnya, hingga didapat nira kental yang berwarna gelap dengan kepekatan kurang lebih 60 brik. Sedangkan uap yang dihasilkan dibuang ke kondensor sentral dengan perantara pompa vakum.Gambar dibawah merupakan salah satu evaporator dalam pembuatan nira, tetapi dalam pembuatannya digunakan beberapa evaporator jenis ini yang disusun sedemikian rupa hingga bekerja dengan baik.


            



1.3.  Kapasitas Alat
Untuk evaporator jenis tabung dengan pemanasan uap, maka performa evaporator diukur berdasarkan atas kapasitas evaporator tersebut. Kapasitas didefinisikan sebagai banyaknya pon air yang diuapkan per jam. Agar dapat memindahkan energi panas sesuai dengan keinginan, maka permukaan perpindahan panas evaporator harus mempunyai kapasitas perpindahan panas yang cukup, agar semua refrigeran yang akan diuapkan di dalam evaporator dapat berlangsung dengan optimal dan menghasilkan pendinginan yang maksimum pula. Pemindahan panas yang berlangsung di evaporator daoat terjadi dalam du cara yaitu konveksi dan konduksi. Besarnya kapasitas perpindahan panas pada evaporator tergantung pada lima variabel, yaitu luas area permukaan, beda suhu, faktor konduktivitas panas, ketebalan material yang digunakan, serta waktu.
Contohnya evaporator vakum. Evaporator jenis ini biasanya terbuat dari bahan stainles stell 312 dan 308.dengan kapasitas dari 20 liter sampai dengan 120 liter.


1.4.  Prinsip Kerja
Evaporator adalah alat untuk mengevaporasi larutan sehingga prinsip kerjanya merupakan prinsip kerja atau cara kerja dari evaporasi itu sendiri. Prinsip kerjanya dengan penambahan kalor atau panas untuk memekatkan suatu larutan yang terdiri dari zat terlarut yang memiliki titik didih tinggi dan zat pelarut yang memiliki titik didih lebih rendah sehingga dihasilkan larutan yang lebih pekat serta memiliki konsentrasi yang tinggi.

1.5.  Kelebihan dan Kekurangan
Segalanya yang terdapat di dunia ini mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing – masing. Begitu pula dengan alat – alat yang sering digunakan dalam perindustrian. Terdapat beberapa kelebihan serta kekurangan dari evaporator yang sering digunakan. Contohnya dalam evaporator tabung-horizontal sirkulasi alam, kelebihannya evaporator jenis ini terus beroperasi, relatif lebih murah, dan baik untuk cairan non-viskos yang mentransfer panas tinggi. Kekurangannya evaporator jenis ini tidak cocok untuk cairan viskos atau kental karena akan memperburuk sirkulasi cairan.



Hak dan Kewajiban Warga Negara


Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Hak diartikan sebagai sesuatu yang dimiliki, kepunyaan, dan kebenaran. Sedangkan kewajiban dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan, dan tidak boleh untuk dilaksanakan. Tanggung jawab merupakan kesadaran manusia atas tingkah laku atau perbuatan. Kesadaran tersebut tergantung pada status dan peranan si pemilik tanggung jawab. Salah satunya, hak atau kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat sangat penting dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Demokrasi akan berkembang bila warga negara dapat menggunakan hak berpendapat tanpa rasa takut.
Dalam kaitannya dengan amuk massa, menyuarakan pendapat merupakan hak setiap individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Namun, hak tersebut dibatasi oleh kewajiban setiap orang untuk menaati peraturan dan melaksanakan peraturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Namun dalam kasus amuk massa yang kerap terjadi di Indonesia muncul sebagai bentuk protes ketidakpuasan yang dilampiaskan dengan suatu tindakan anarkis, dikarenakan bentuk-bentuk protes terhadap ketidakpuasan yang telah diutarakan sebelumnya (melalui tindakan non-anarkis) tidak ditanggapi secara positif atau bahkan tidak mendapat tanggapan sama sekali sehingga puncaknya terjadilah tindakan anarkis tersebut. Tindakan anarkis tersebut merupakan salah satu sesat pikir yang justru menimbulkan dampak multikompleks. Hak menyuarakan pendapat memiliki batasan tertentu sesuai dengan perundang-undangan agar tidak timbul suatu pelanggaran HAM sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999. Hal itu dilakukan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia serta kebebasan orang lain, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Setiap warga negara memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi kepada negaranya seperti yang telah termakhtub dalam Pembukaan UUD 1945 aliniea 4, namun di saat yang sama, warga negara juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara. Jika dilihat dari dua paradigma yang terpisah, maka warga negara memiliki hak dan kewajiban kepada negaranya, sementara di sisi lain negara memiliki tugas dan tanggung jawab kepada warganya. Negara dan warganya adalah dua hal yang selalu terkait dan tidak mungkin dipisahkan. Tanpa ada negara tidak mungkin ada warga, dan tanpa warga tidak mungkin juga suatu negara dapat berdiri. Keduanya memiliki hubungan timbal balik dimana dalam menghadapi permasalahan yang multidimensional, Negara memerlukan partisipasi politik warga negara sebagai kekuatan penyeimbang bagi kekuasaan negara. Melalui hubungan kerja sama tersebut, penyelenggaraan negraa dapat terarah pada cita-cita bersama sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Oleh:
Ria Kusuma Dewi / 1106005396 / Teknik Kimia

Upaya Pemberantasan Korupsi



Judul               : Optimalisasi Undang-Undang terhadap Pemberantasan Korupsi
Pengarang       : Loebby Loqman, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Data Publikasi : Buku Latihan Bahasa Indonesia, Lembaga Penerbit FKUI, 133

            Korupsi telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kebanyakan orang akan memanfaatkan kesempatan untuk melakukan korupsi. Sedangkan undang-undang korupsi belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Korupsi tidak akan terkuak apabila seluruh pejabat yang terkait sama rata menikmati hasil korupsi tersebut.
            Upaya untuk memberantas korupsi telah diniati semenjak lahirnya Orde Baru. Berbagai cara telah dilakukan tetapi tetap saja korupsi semakin merajalela. Ketidaksinergisan kinerja pengadilan dalam memutuskan sidang pidana korupsi, memberikan celah bagi koruptor untuk mencari alasan agar terbebas dari jeratan hukum. Usaha untuk memberantas penyalahgunaan wewenang di lingkungan pengadilan telah lama didengungkan. Akan tetapi tidak membawa hasil apapun. Tidak hanya perkara kelabu yang dapat dipermainkan. Bahkan perkara yang telah jelas pun mudah diputarbalikkan.
            Faktor pengawasan merupakan faktor utama dalam pemberantasan korupsi. Pengawasan harus dilakukan baik secara struktural maupun melalui suatu badan di luar struktural yang ada. Akan tetapi praktek pengawasan tidak berfungsi sesuai harapan. Keterlibatan para pengawas dalam permainan korupsi tersebut menjadi kendala utama. Jika tidak terlibat, ternyata tetap tidak ada tindak lanjutnya. Seringkali pelapor adanya korupsi mendapat kesulitan.
            Dalam hal pemberantasan korupsi diperlukan adanya persamaan persepsi tentang hal yang diatur dalam UU Korupsi. Perbuatan melawan hukum tidak harus selalu melawan hukum secara formil, tetapi juga secara materil. Alhasil, baik korupsi maupun kolusi dapat dijerat melalui UU Korupsi.
            Salah satu upaya optimalisasi undang-undang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yaitu dengan melakukan pembaharuan undang-undang. Pemerintah juga melahirkan KPK sebagai wadah pemberantas korupsi. Selain itu, partisipasi masyarakat diharapkan mampu melakukan pemantauan terhadap penyelesaian perkara korupsi. Kesadaran dan kemauan mendalam dari para penegak hukum juga diperlukan. Hendaknya pemberantasan kolusi dan korupsi dapat dilakukan secara simultan.