Showing posts with label Kolom. Show all posts
Showing posts with label Kolom. Show all posts

Saturday, May 16, 2015

Mengenal Seni Lebih Dekat


            Pada dasarnya manusia telah memiliki jiwa seni sejak terlahir ke dunia. Bahkan sejak zaman prasejarah, manusia sudah mengenal seni seperti yang dilukiskan pada lukisan Bison di dinding gua Perancis sekitar 15.000 SM. Lalu muncullah karya-karya baru yang lebih inovatif seperti lukisan Monalisa yang memiliki gaya seni khas, hingga meningkatnya gaya arsitektur seperti Sydney Opera House.

            Seni sulit untuk dijabarkan karena ide tentang kesenian selalu berubah dari waktu ke waktu. Setiap orang memiliki persepsi berbeda tentang seni, namun tetap pada satu perspektifitas yaitu keindaham. Seni melibatkan keindahan, rasa, simbol, dan representasi. Seni dikaji dengan mempelajari hubungan antara ide seorang seniman dengan msyarakat budaya serta lingkungan di sekelilingnya.

Menurut Aristoteles (384-322 SM), seni adalah realisasi ekternal dari ide hakiki yang bersumber dari sifat alamiah manusia untuk membuat imitasi. Seni bukan sekedar tiruan. Seni mengidolakan alam dan memperbaiki kekurangannya dengan menggunakan kasus individuak, seni mencari nilai universal. Sedangkan menurut Leo Tolstoy, seni adalah kegiatan manusia yang terjadi ketika seorang manusia secara sadar menggunakan tanda-tanda eksternal tertentu untuk menyampaikan perasaan-perasaan yang pernah ia alami kepada manusia lainnya, yang terpengaruh oleh perasaan-perasaan tersebut dan ikut mengalaminya.

Lain halnya dengan Marcel Proust, ia berpendapat bahwa seni adalah rekreasi selektif atas kenyataan berdasarkan tata nilai metafisik seorang seniman. Seorang seniman menciptakan kembali aspek-aspek kenyataan yang mewakili pandangan dasar seniman tersebut tentang sifat manusia. Dari pendapat-pendapat yang ada dapat disimpulkan bahwa menurut Webster’s New Collegrate Dictionar, seni adalah penggunaan keahlian dan imajinasi kreatif secara sadar dalam memproduksi objek estetik. Contohnya wayang kulit yang digunakan untuk menyebarkan agama Islam.

            Terdapat tiga macam pendekatan terhadap penilaian suatu karya seni, yaitu dengan melihat ciri-ciri objektif yang ada dalam karya-karya seni dan mencari persamaannya. Misalnya suatu karya seni yang indah memiliki bentuk tertentu dan karya yang utuh. Selain itu, dengan melihat unsur subjektif dari sebuah peristiwa kesenian. Misalnya seni yang sering dikaitkan dengan niat/konsep senimannya dan seni yang mengekspresikan/memancing emosi. Cara ketiga yaitu dengan melihat hubungan karya seni dengan lingkungan sosialnya. Dengan pendekatan ini, karya seni adalah karya yang menyuarakan semangat sebuah zaman suatu bangsa, golongan, ras, dll.

            Semua karya seni memiliki bentuk dan isi. Bentuk berarti unsur-unsur karya seni, prinsip-prinsip disain, dan materi fisik yang digunakan si seniman. Bentuk bersifat konkret dan mudah untuk dijabarkan. Sedangkan isi kompleks karena bersifat ide, berarti meliputi apa yang ingin digambarkan si seniman, apa yang kemudian digambarkan, dan bagaimana reaksi kita sebagai indiidu terhadap apa yang ingin disampaikan dan yang benar-benar disampaikan. Isi juga mencakup hal-hal yang mempengaruhi sebuah karya seni seperti agama, ;politik, kebudayaan, dll.

Berdasarkan klasifikasi jenisnya, jenis-jenis esai dibagi menjadi tiga yaitu seni Pertunjukan ( merupakan salah satu jenis seni yang dapat dinikmati dengan cara ditonton atau audio visual. Misalnya. Teater, tari, musik, dll. ), Seni Rupa adalah seni yang dapat dinikmati dengan cara dilihat/visual. Misalnya, lukis, batik, ukir, patung, dll dan seni sastra yaitu seni yang menggambarkan dan menggunakan secara verbal namun dengan cara ditulis. Misalnya, novel, puisi, drama, cerpen, dsb.

Mengapa seni dikatakan penting ? Beberapa ahli mengatakan bahwa seni adalah bagian yang penting, yaitu:

  • John Kennedy
Seni bersifat politis dalam pengertian yang luas. Sebagai pengingat betapa sia-sianya peperangan antar manusia yang sama-sama beriman.
  • Pablo Picasso
Semua anak adalah seniman. Masalahnya adalah bagaimmana ia menjadi seniman untku dewan. Seniman adalah wadah bagi segala perasaam yang datang dari segala tempat. Seni bertujuan untuk membersihkan jiwa kita dari kehidupan sehari-hari.
  • Enstein
Fungsi paling penting dari seni dan ilmu pengetahuan adalah untuk membangkitkan perasaan realistis dan unnutk mnjaga agar tetap hidup.

Seni merupakan jati diri yang dimiliki oleh seorang manusia. Tanpa seni, hidup kita akan terasa hampa dan datar-datar saja. Seni memberikan warna berbeda layaknya spektrum elektromagnetik yang memancarkan sejuta spektrum warna.

            Seni adalah disiplin ilmu yang memang sudah ada pada diri manusia, terdapat beberapa esensi dari seni yaitu seni mampu membedakan manusia dari binatang, membuat hidup kita lebih berwarna, menstimulasi otak kita untuk tertawa/ memberontak terhadap sesuatu, membuat kita lebih kreatif dan menjadi jalan untuk mengekspresikan perasaan., membuat kita lebih bijaksana, manusiawi dan mawas diri, dan membuat otak kita menjadi seimbang. Rogert W Spery mengatakan bahwa otak manusia memiliki dua proses berpikir yang berbeda. Otak kanan bersifat visual dan memproses informasi secara intuitif, sedangkan otak kiri bersifat verbal dan memproses informasi secara analitis.

Seni bersifat fungsional tetapi estetis. Estetis karena memancarkan keindahan yang membuat siapapun tenang. Seni selalu berubah tetapi mempunyai ciri yang sama. Seiring perkembangan jaman, seni selalu mengalami perubahan dan menjadi maha karya yang luar biasa tanpa meninggalkan ciri yang lama. Selain itu bersifat subjektif tetapi juga objektif. Seperti lukisan yang menggambarkan sesuatu secara objektif. Individual tetapi bernilai universal, misalnya seorang seniman membuat suatu lukisan secara individual, tetapi lukisan tersebut dapat dinikmati oleh orang banyak atau universal. Lokal tetapi dapat melampaui batas negara, misalnya batik sebagai karya seni khas Indonesia tetapi dapat diekspor ke negara lain yang memang menggemari batik.


Seni akan selalu ada pada diri manusia karena ia tak akan pernah terlepas dari seni. Sejatinya, manusia memiliki kemampuan intuitif untuk dapat menvisualisakan seperti apakah seni, bagaimana menikmati seni atau bahkan mengembangkan jiwa seni menjadi suatu hal yang konkret. Itulah sekilas tentang seni, mengenal seni lebih dekat.

Oleh Ria Kusuma Dewi / 1106005396 / Teknik Kimia

Upaya Pemberantasan Korupsi


Judul               : Optimalisasi Undang-Undang terhadap Pemberantasan Korupsi
Pengarang       : Loebby Loqman, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Data Publikasi : Buku Latihan Bahasa Indonesia, Lembaga Penerbit FKUI, 133

            Korupsi telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kebanyakan orang akan memanfaatkan kesempatan untuk melakukan korupsi. Sedangkan undang-undang korupsi belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Korupsi tidak akan terkuak apabila seluruh pejabat yang terkait sama rata menikmati hasil korupsi tersebut.

            Upaya untuk memberantas korupsi telah diniati semenjak lahirnya Orde Baru. Berbagai cara telah dilakukan tetapi tetap saja korupsi semakin merajalela. Ketidaksinergisan kinerja pengadilan dalam memutuskan sidang pidana korupsi, memberikan celah bagi koruptor untuk mencari alasan agar terbebas dari jeratan hukum. Usaha untuk memberantas penyalahgunaan wewenang di lingkungan pengadilan telah lama didengungkan. Akan tetapi tidak membawa hasil apapun. Tidak hanya perkara kelabu yang dapat dipermainkan. Bahkan perkara yang telah jelas pun mudah diputarbalikkan.

            Faktor pengawasan merupakan faktor utama dalam pemberantasan korupsi. Pengawasan harus dilakukan baik secara struktural maupun melalui suatu badan di luar struktural yang ada. Akan tetapi praktek pengawasan tidak berfungsi sesuai harapan. Keterlibatan para pengawas dalam permainan korupsi tersebut menjadi kendala utama. Jika tidak terlibat, ternyata tetap tidak ada tindak lanjutnya. Seringkali pelapor adanya korupsi mendapat kesulitan.

            Dalam hal pemberantasan korupsi diperlukan adanya persamaan persepsi tentang hal yang diatur dalam UU Korupsi. Perbuatan melawan hukum tidak harus selalu melawan hukum secara formil, tetapi juga secara materil. Alhasil, baik korupsi maupun kolusi dapat dijerat melalui UU Korupsi.


            Salah satu upaya optimalisasi undang-undang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yaitu dengan melakukan pembaharuan undang-undang. Pemerintah juga melahirkan KPK sebagai wadah pemberantas korupsi. Selain itu, partisipasi masyarakat diharapkan mampu melakukan pemantauan terhadap penyelesaian perkara korupsi. Kesadaran dan kemauan mendalam dari para penegak hukum juga diperlukan. Hendaknya pemberantasan kolusi dan korupsi dapat dilakukan secara simultan.

Hak dan Kewajiban Warga Negara


Ria Kusuma Dewi / 1106005396 / Teknik Kimia

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Hak diartikan sebagai sesuatu yang dimiliki, kepunyaan, dan kebenaran. Sedangkan kewajiban dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan, dan tidak boleh untuk dilaksanakan. Tanggung jawab merupakan kesadaran manusia atas tingkah laku atau perbuatan. Kesadaran tersebut tergantung pada status dan peranan si pemilik tanggung jawab. Salah satunya, hak atau kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat sangat penting dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Demokrasi akan berkembang bila warga negara dapat menggunakan hak berpendapat tanpa rasa takut.

Dalam kaitannya dengan amuk massa, menyuarakan pendapat merupakan hak setiap individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Namun, hak tersebut dibatasi oleh kewajiban setiap orang untuk menaati peraturan dan melaksanakan peraturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Namun dalam kasus amuk massa yang kerap terjadi di Indonesia muncul sebagai bentuk protes ketidakpuasan yang dilampiaskan dengan suatu tindakan anarkis, dikarenakan bentuk-bentuk protes terhadap ketidakpuasan yang telah diutarakan sebelumnya (melalui tindakan non-anarkis) tidak ditanggapi secara positif atau bahkan tidak mendapat tanggapan sama sekali sehingga puncaknya terjadilah tindakan anarkis tersebut. Tindakan anarkis tersebut merupakan salah satu sesat pikir yang justru menimbulkan dampak multikompleks. Hak menyuarakan pendapat memiliki batasan tertentu sesuai dengan perundang-undangan agar tidak timbul suatu pelanggaran HAM sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999. Hal itu dilakukan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia serta kebebasan orang lain, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.

Setiap warga negara memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi kepada negaranya seperti yang telah termakhtub dalam Pembukaan UUD 1945 aliniea 4, namun di saat yang sama, warga negara juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara. Jika dilihat dari dua paradigma yang terpisah, maka warga negara memiliki hak dan kewajiban kepada negaranya, sementara di sisi lain negara memiliki tugas dan tanggung jawab kepada warganya. Negara dan warganya adalah dua hal yang selalu terkait dan tidak mungkin dipisahkan. Tanpa ada negara tidak mungkin ada warga, dan tanpa warga tidak mungkin juga suatu negara dapat berdiri. Keduanya memiliki hubungan timbal balik dimana dalam menghadapi permasalahan yang multidimensional, Negara memerlukan partisipasi politik warga negara sebagai kekuatan penyeimbang bagi kekuasaan negara. Melalui hubungan kerja sama tersebut, penyelenggaraan negraa dapat terarah pada cita-cita bersama sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.





INDONESIA NEGARA HUKUM


Dari tahun 1945 sampai dengan 2001 belum ada yang berani menyatakan dengan sungguh-sugguh bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Baru kemudian pada tahun 2001, diamandemennya UUD 1945 dengan ditambahi satu ayat yang berisi "Indonesia adalah negara hukum". Pembuatan hukum sendiri tidak bisa lepas dari kualitas sumberdaya manusianya (SDM).

Dengan dinyatakannya dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, maka dengan ini dapat kita pahami bahwa segala tingkah laku manusia baik melakukan perbuatan hukum atau tidak melakukan perbuatan harus menuruti peraturan yang berlaku.

Jadi dengan diundangkan dan diberlakukannya peraturan atau undang-undang, maka dengan ini dianggap semua orang sudah mengetahui tentang undang-undang atau peraturan tersebut. Tetapi kenapa masih banyak masyarakat yang mengkesampingkan hukum yang berlaku di Indonesia. seolah-olah tidak ada hukum yang melarang perbuatan yang menyalahi norma seperti tindakan amuk massa. Hal ini perlu dikaitkan dengan  logika dan etika yang ada ditengah-tengah masyarakat tersebut.

Jika dihubungkan dengan logika, sebenarnya masyarakat mengetahui tindakan tersebut bertentangan atau melanggar hukum yang berlaku. Namun masyarakat tersebut keliru dalam penarikan kesimpulan sehingga dengan emosi serta pola pikir yang tidak benar mereka melakukan tindakan amuk massa.

Selain itu tindakan amuk massa tersebut juga bisa dihubungkan dengan etika. Disini masyarakat sebagai warga Negara juga perlu menyadari adanya etika. Sebagaimana kita tahu bahwa etika merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang dipedomani suatu seseorang atau kelompok orang dalam mengatur tingkah laku. Namun sekali lagi para pelaku amuk massa cenderung melupakan hal tersebut. Mereka bertindak diluar pemikiran dan merusak segala sesuatu yang tentu sudah menyalahi etika itu sendiri.


Jadi marilah kita sama-sama belajar tentang hukum yang berlaku di Indonesia ini. Hukum yang diakui oleh negara ini. Yang tujuan sebenarnya adalah tidak lain semata-mata untuk kebaikan bangsa ini sendiri. Hilangkan segala tindakan dan pemikiran yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Sunday, November 25, 2012

PEMIMPIN

Perang berkobar
Nafsu membahana menyerukan dendang syaitan.
Lelah, letih, dan lupa
Jiwa, hati, dan pikiran tak lagi sejalan.
Gelap tanpa setitik terang
Awan pekat tak hanya membayang
Inilah spot dimana mereka tak terkendali lagi
Menyakiti saudara sendiri adalah kebahagiaan
Hingga semuanya luluh lantah tak tersisa
Pemimpin?
Ataukah Penguasa?
Penguasa
Penguasa yang tak dapat menguasai nafsunya

Islam ..
Hadir di tengah-tengah kejahilliyahan
Sebagai warning bagi kita
Manusia adalah khalifah di muka bumi
Tak sepatutnya saling merusak
Tapi pembawa perubahan
Perubahan menuju mercu kebenaran

Ketika manusia dinobatkan oleh Allah sebagai pemimpin bumi, makhluk Allah bernama malaikat pun beriman kepadanya, namun makhluk Allah bernama syaitan mengingkarinya. Ia berjanji akan selalu mencari celah pada benteng-benteng hati manusia untuk menjauhi perintah Allah dan mematuhi laranganNya.

Pemimpin. Pemimpin adalah pemimpin. Pemimpin bukan penguasa dan juga bukan pejabat. Pemimpin yang ideal adalah pemimpin yang mampu menutup telinganya dari syaitan-syaitan terkutuk. Serta pemimpin yang hebat adalah pemimpin berbaju baja sebagai pembendung segala bisikan syaitan Sang Laknatullah alaik.

Allah telah menyekenariokan seseorang seperti Fir'aun, Qarun, Gayus, dsb. Hal tersebut agar kita sebagai penyandang jabatan prestis 'khalifah' dapat terus berkaca diri, menjadikan pengalaman, masa lalu, sebagai guru terbaik untuk masa sekarang dan masa depan nanti. Fir'aun adalah salah seorang pemimpin yang tak pernah mengalami rasa sakit ketika ia menguasai bumi Mesir. Namun hal tersebut yang membuat ia congkak dan mungkar dari ajaran-ajaran Allah SWT, salah seorang pemimpin laknatullah. Itulah contoh pemimpin yang tergoda oleh syaitan. Pemimpin memiliki bagian tersendiri dimana syaitan sangat senang menggali celah dari benteng seorang pemimpin. Mengapa? Karena semakin tinggi iman dan status sosial seseorang maka akan semakin expert syaitan yang bertugas tuk menggodanya.

Pemimpin yang ideal menurut Islam sebagai berikut:

1. ADIL
Pemimpin harus adil dalam menjalani segala sesuatu, jika pemimpin tidak berperilaku adil, namanya bukan pemimpin tetapi pejabat. Pemimpin yang adil adalah pemimpin yang mampu jatuh bangun, berada di tengah-tengah rakyat, memahami aspirasi rakyat, menegakkan keadilan dalam kemakmuran dan kemakmuran dalam keadilan.

2. SABAR
Sosok pemimpin sering dilihat oleh masyarakat dari kekurangannya bukan kelebihannya. Oleh karena itu, pemimpin harus sabar dicaci dan dimaki oleh rakyat dalam kondisi apapun. Jangan kan pemimipin, bahkan Rosullullah saja yang membawa stempel Ketuhanan selalu dicaci-maki, disakiti, dan dikhianati. Jika tidak dapat bersikap sabar, lebih baik jadi pejabat saja tak perlu menjadi pemimpin. 

3. Mengajarkan pada Kebajikan
Pemimpin selalu mengetrti mana yang benar dan mana yang salah. Seorang pemimpin seharusnya jangan terlarut di tengah kehidupan dan problema masyarakat, namun harus menjadi tauladan untuk kemashalatan umum bukan kemashalatan pribadi. Jika rakyat belum makan, dan pemimpin sudah makan, namanya pemimpin kelabu. Jika rakyat menjerit keasakitan seharusnya pemimpin tidak dapat tidur sehari semalam untuk mencari solusi bagaimana rakyatnya dapat hidup damai sejahtera.

4. YAKIN
Keyakinan seorang pemimpin tercermin dari sikapnya, apakah ia seorang guide yang baik untuk rakyatnya atau hanya terpengaruh oleh lingkungannya. Keyakinan seorang pemimpin akan berdampak positif atau negatif terhadap masa depan rakyat. Itulah mengapa menjadi seorang pemimpin adalah pengorbanan, bukan kenikmatan!

Damai Indonesiaku, kita butuh pemimpin ideal! Demi meredam semua konflik dan permasalahan bangsa, demi masa depan gemilang Indonesia, yakinlah bahwa "Ratu Adil" itu akan datang membawa kedamaian, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia. Jaya terus Indonesiaku!!!!

Created 25 November 2012
RKD ~

Friday, November 16, 2012

Nikmat Terindah

          Menyelami kehidupan tak semudah meminum air di lautan. Kehidupan ini begitu keras. Jika tak keras, bukan tantangan bukan? Yakinlah bahwa dibalik kesulitan pasti ada kemudahan. Kerasnya kehidupan tak hanya datang dari luar tetapi juga dari dalam diri sendiri. Kemalasan adalah faktor utama. Melawan rasa malas tidaklah mudah, ingin sekali rasanya membuang semua rasa malas itu, tetapi entah mengapa ia selalu menghampiri.

         Berbicara soal waktu, begitu banyak waktu yang terbuang untuk hal-hal yang sia-sia dalam hidup ini, baru saja aku membaca bahwa waktu di bumi Gaza sangatlah berharga, emas bagi mereka adalah waktu, karena ia lah segala-galanya. Bayangkan saja, bom roket tentara Israel bisa saja meledak sewaktu-waktu. Ketidaktenangan dan ketakutan selalu menghantui, bisa selamat saja dan diberi kesempatan hidup lebih lama sudah sangat bersyukur. Mereka tak lagi bermimpi untuk menjadi seorang engineer, dokter, ekonom, atau apapun, meski tak dapat dipungkiri mimpi itu ADA! Tapi apa daya, kesempatan tak lagi berpihak pada mereka. Hanya satu keinginan, hanya satu mimpi, yaitu KEBEBASAN. Bukan keinginan mereka menjadi negara yang terjajah oleh kaum Yahudi,  bukan keinginan mereka untuk tidur di tenda-tenda pengungsian, bukan keinginan mereka pula untuk berhenti sampai di penghujung mimpi yang tak akan pernah tergapai. Ya semua itu bukanlah keinginan mereka. 

       Tahukah teman-teman, betapa irinya mereka melihat kita yang bebas dari genjatan senjata, aman, dan tentram? Betapa makmurnya kita berada di negeri yang hijau ini, dan betapa beruntungnya kita hidup di tanah yang subur ini. Ya betapa irinya mereka dan betapa beruntungnya kita. Lagi-lagi semua itu bukanlah keinginan kita dan juga bukan keinginan mereka. Berikut kutipan "Surat dari Gaza untuk Umat Muslim Indonesia"

"jika jumlah jama'ah Haji asal GAZA sejak tahun 1987 Sampai sekarang digabung, itu belum bisa menyamai jumlah jama'ah haji dari negeri kalian dalam satu musim haji saja. Padahal jarak tempat kami ke Baitullah lebih dekat dibanding kalian yah?"

         Sungguh ironis, saudara muslim kita di belahan bumi Gaza harus menerima kenyataan pahit seperti itu. Setiap jam, menit, dan detik, mereka abdikan untuk berjihad memperjuangkan hak mereka bernama KEMERDEKAAN. Aku sangat kagum dengan mereka, walau Allah memberikan ujian bertubi-tubi, tetapi mereka masih tetap saja mengagungkan namaNya, menyebut namaNya di setiap sela detik-detik hidup, dan tak berpaling dariNya. Sedangkan kita? Baru saja diberi sedikit ujian, sudah mengeluh. Ah capek, tidak sanggup lagi, ingin lari dari semua ini, dan lain sebagainya. Ya itulah kita. Kita masih belum bisa mengerti arti dari rasa bersyukur, masih saja melihat, menengok, dan fokus pada posisi atas, tanpa pernah melihat posisi di bawah kita. Tugas kuliah, kuis, peer seakan menjadi beban yang sangat berat. Kita tak pernah melihat orang-orang di sekeliling kita yang jauh lebih kurang dibandingkan kita, bayangkan saja demi sesuap nasi, apa yang harus mereka lakukan? Sedangkan kita yang setiap hari selalu tersedia nasi dan lauk yang beraneka ragam, masih saja tak mampu bersyukur.

        Semua memang akan indah pada waktunya. Namun, tidakkah kita merasa prihatin melihat fakta ini? Apa yang sudah kita lakukan untuk mereka? Tak perlu bertanya sampai sejauh itu, cukuplah bertanya, apa yang sudah kita lakukan mengupgrade diri sendiri? Lalu, nikmat Tuhanmu manakah yang engkau dustakan?

Semoga bermanfaat.

16 November 2012
at kosan


Sunday, September 2, 2012

Hak dan Kewajiban Warga Negara


Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Hak diartikan sebagai sesuatu yang dimiliki, kepunyaan, dan kebenaran. Sedangkan kewajiban dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan, dan tidak boleh untuk dilaksanakan. Tanggung jawab merupakan kesadaran manusia atas tingkah laku atau perbuatan. Kesadaran tersebut tergantung pada status dan peranan si pemilik tanggung jawab. Salah satunya, hak atau kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat sangat penting dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Demokrasi akan berkembang bila warga negara dapat menggunakan hak berpendapat tanpa rasa takut.
Dalam kaitannya dengan amuk massa, menyuarakan pendapat merupakan hak setiap individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Namun, hak tersebut dibatasi oleh kewajiban setiap orang untuk menaati peraturan dan melaksanakan peraturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Namun dalam kasus amuk massa yang kerap terjadi di Indonesia muncul sebagai bentuk protes ketidakpuasan yang dilampiaskan dengan suatu tindakan anarkis, dikarenakan bentuk-bentuk protes terhadap ketidakpuasan yang telah diutarakan sebelumnya (melalui tindakan non-anarkis) tidak ditanggapi secara positif atau bahkan tidak mendapat tanggapan sama sekali sehingga puncaknya terjadilah tindakan anarkis tersebut. Tindakan anarkis tersebut merupakan salah satu sesat pikir yang justru menimbulkan dampak multikompleks. Hak menyuarakan pendapat memiliki batasan tertentu sesuai dengan perundang-undangan agar tidak timbul suatu pelanggaran HAM sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999. Hal itu dilakukan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia serta kebebasan orang lain, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Setiap warga negara memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi kepada negaranya seperti yang telah termakhtub dalam Pembukaan UUD 1945 aliniea 4, namun di saat yang sama, warga negara juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara. Jika dilihat dari dua paradigma yang terpisah, maka warga negara memiliki hak dan kewajiban kepada negaranya, sementara di sisi lain negara memiliki tugas dan tanggung jawab kepada warganya. Negara dan warganya adalah dua hal yang selalu terkait dan tidak mungkin dipisahkan. Tanpa ada negara tidak mungkin ada warga, dan tanpa warga tidak mungkin juga suatu negara dapat berdiri. Keduanya memiliki hubungan timbal balik dimana dalam menghadapi permasalahan yang multidimensional, Negara memerlukan partisipasi politik warga negara sebagai kekuatan penyeimbang bagi kekuasaan negara. Melalui hubungan kerja sama tersebut, penyelenggaraan negraa dapat terarah pada cita-cita bersama sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Oleh:
Ria Kusuma Dewi / 1106005396 / Teknik Kimia

Upaya Pemberantasan Korupsi



Judul               : Optimalisasi Undang-Undang terhadap Pemberantasan Korupsi
Pengarang       : Loebby Loqman, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Data Publikasi : Buku Latihan Bahasa Indonesia, Lembaga Penerbit FKUI, 133

            Korupsi telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kebanyakan orang akan memanfaatkan kesempatan untuk melakukan korupsi. Sedangkan undang-undang korupsi belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Korupsi tidak akan terkuak apabila seluruh pejabat yang terkait sama rata menikmati hasil korupsi tersebut.
            Upaya untuk memberantas korupsi telah diniati semenjak lahirnya Orde Baru. Berbagai cara telah dilakukan tetapi tetap saja korupsi semakin merajalela. Ketidaksinergisan kinerja pengadilan dalam memutuskan sidang pidana korupsi, memberikan celah bagi koruptor untuk mencari alasan agar terbebas dari jeratan hukum. Usaha untuk memberantas penyalahgunaan wewenang di lingkungan pengadilan telah lama didengungkan. Akan tetapi tidak membawa hasil apapun. Tidak hanya perkara kelabu yang dapat dipermainkan. Bahkan perkara yang telah jelas pun mudah diputarbalikkan.
            Faktor pengawasan merupakan faktor utama dalam pemberantasan korupsi. Pengawasan harus dilakukan baik secara struktural maupun melalui suatu badan di luar struktural yang ada. Akan tetapi praktek pengawasan tidak berfungsi sesuai harapan. Keterlibatan para pengawas dalam permainan korupsi tersebut menjadi kendala utama. Jika tidak terlibat, ternyata tetap tidak ada tindak lanjutnya. Seringkali pelapor adanya korupsi mendapat kesulitan.
            Dalam hal pemberantasan korupsi diperlukan adanya persamaan persepsi tentang hal yang diatur dalam UU Korupsi. Perbuatan melawan hukum tidak harus selalu melawan hukum secara formil, tetapi juga secara materil. Alhasil, baik korupsi maupun kolusi dapat dijerat melalui UU Korupsi.
            Salah satu upaya optimalisasi undang-undang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yaitu dengan melakukan pembaharuan undang-undang. Pemerintah juga melahirkan KPK sebagai wadah pemberantas korupsi. Selain itu, partisipasi masyarakat diharapkan mampu melakukan pemantauan terhadap penyelesaian perkara korupsi. Kesadaran dan kemauan mendalam dari para penegak hukum juga diperlukan. Hendaknya pemberantasan kolusi dan korupsi dapat dilakukan secara simultan.

Tuesday, July 17, 2012

KIMIA FMIPA VS TEKNIK KIMIA


Bagi adik-adik kelas 12 SMU yang tertarik dengan ilmu kimia dan ingin mempelajarinya lebih dalam pasti akan bingung dengan pilihan Kimia FMIPA atau Teknik Kimia??? Tak perlu bingung, kedua jurusan tersebut tentunya memiliki prospek yang sangat bagus apabila kita mampu membawa diri ketika kuliah. Kebetulan saya sendiri adalah seorang mahasiswi Teknik Kimia Universitas Indonesia, pada lain kesempatan insyaAllah saya akan berbagi pengalaman selama setahun menjadi mahasiswi Teknik Kimia. Tentunya tidaklah sekarang, karena saya sedang hectic tugas dan UAS, hehe :D.  Nah berikut literatur dari www.chem-is-try.org, sebagai berikut

KIMIA FMIPA VS TEKNIK KIMIA


APA YANG DIPELAJARI?

Mari kita mulai dulu dengan definisi ilmu kimia dan teknik kimia.

Ilmu kimia (chemistry) adalah ilmu yang 
menyelidiki sifat dan struktur zat, serta 
interaksi antara materi-materi penyusun zat.

Teknik kimia (chemical engineering) adalah 
ilmu yang mempelajari rekayasa untuk 
menghasilkan sesuatu (produk) yang bisa 
digunakan untuk keperluan manusia, 
berlandaskan pengetahuan ilmu kimia.

Dari definisi ini, ada tiga poin yang akan kita lihat.

”Poin 1: Sifat: Eksplorasi vs. Aplikasi”

Salah satu kegiatan dalam ilmu kimia adalah mencari zat atau reaksi baru. Sementara itu, teknik kimia tidak berupaya mengembangkan zat, struktur, atau reaksi baru, tetapi ia mengaplikasikan dan mengembangkan yang sudah ada. Perlu dicatat, walaupun teknik kimia tidak mencari sesuatu yang baru dari sisi kimia, namun ia mencari sesuatu yang baru dari sisi teknik produksi.

”Poin 2: Orientasi: Ilmu Pengetahuan vs. Industri”

Misalkan ada sebuah reaksi yang ditemukan sebagai berikut.

A + B –> C + D

Hasil reaksi terbentuk dengan perbandingan C sebanyak 70% dan D 30%. Dari hasil reaksi ini, produk yang berguna adalah D. Terhadap reaksi ini, bidang ilmu kimia dan teknik kimia akan bersikap berbeda.

Ilmuwan kimia akan berupaya merekayasa reaksi A + B tersebut agar menghasilkan D dengan persentase yang lebih besar lagi. Upaya tersebut dilakukan dengan berusaha mengetahui lebih detail tentang apa yang mempengaruhi reaksi A + B, sampai ke tingkat molekular bahkan sampai ke tingkat atom.

Orang teknik kimia akan mencari cara untuk mengoptimalkan proses reaksi tersebut agar dihasilkan produk D yang ekonomis, yaitu yang biaya produksinya paling murah. Mereka akan mempelajari proses mana yang harus dipilih; alat untuk mengatur suhu dan tekanan reaksi; alat untuk mempersiapkan bahan bakunya; alat untuk memurnikan produk; dan lain-lain.

”Poin 3: Target Skala: Kecil vs. Raksasa”

Ilmu kimia mempelajari reaksi dengan melakukannya pada skala kecil di lingkungan laboratorium, misalnya dalam hitungan gram saja. Sementara teknik kimia mempelajari reaksi untuk dilakukan pada skala besar, misalnya dalam hitungan ton. Ini karena hasil penelitian teknik kimia akan diterapkan pada bidang industri.

PEKERJAAN SETELAH LULUS

Salah satu yang membuat kita bimbang waktu memilih jurusan adalah tentang pekerjaan setelah kita lulus kuliah nanti. Apa ada lowongan pekerjaan untuk lulusan ilmu kimia? Bidangnya seperti apa? Kalau untuk teknik kimia?

Lulusan ilmu kimia bisa bekerja misalnya di laboratorium, di bidang pendidikan sebagai guru atau dosen, atau di bagian Kendali Mutu (Quality Control) di pabrik.

Lulusan teknik kimia biasa bekerja di pabrik yang memproduksi barang-barang melalui proses kimia, misalnya di pabrik semen, pupuk, kilang minyak, dan sebagainya.

Tetapi, apakah lulusan ilmu kimia tidak bisa bekerja di bidang "milik" orang teknik kimia, dan sebaliknya?

Tidak ada masalah. Kedua ilmu ini punya pijakan yang sama yaitu kimia. Lulusan ilmu kimia bisa saja bekerja di Bagian Produksi, dan lulusan teknik kimia bisa saja bekerja di laboratorium.

Hanya saja, setelah bekerja mereka perlu belajar lebih keras dibanding kalau mereka memilih jalur pekerjaan yang "normal". Namun kalau mau belajar, ini bukan hal yang mustahil.

Timbul pertanyaan, kalau kita mengambil pekerjaan yang "tidak sesuai" dengan kuliah kita, bukankah ilmu kita sia-sia?

Tidak juga. Toh waktu berkuliah kita akan belajar bagaimana memecahkan masalah secara sistematis, bagaimana berpikir dengan logis, bagaimana menghadapi bermacam-macam orang, dan bagaimana berdiplomasi. Ini semuanya adalah ilmu yang sangat penting dalam pekerjaan dan berlaku secara universal, tidak bergantung pada apa jenis pekerjaannya.

Di milis kimia_indonesia ada beberapa rekan kita yang bekerja pada bidang yang "tidak semestinya". Simak cerita mereka.

"Saya seorang teknik kimia, sekarang bekerja di bagian Lab. Mikrobiologi. Sekarang saya harus banyak lagi mempelajari hal-hal baru dan harus menyesuaikan dulu dengan pekerjaan yang nantinya akan saya hadapi."
Ikhsan Guswenrivo

"Saya sendiri dari kimia murni baik S1 maupun S2. Bahkan SMA-pun dari analis kimia. Tapi saya pernah bekerja di lab dan Bagian Produksi.

Memang pada kenyataannya untuk orang kimia murni pada saat bekerja di bagian produksi kita harus banyak buka-buka dulu buku wajibnya orang teknik kimia seperti "Perry’s Chemical Engineers Handbook" dan "Basic Thermodynamics". Begitu juga orang teknik kimia kalau ditempatkan bekerja di lab harus buka-buka buku wajibnya orang kimia murni. Karena sebetulnya antara orang kimia dan teknik kimia sama-sama punya basis kimia yang kuat, masing-masing menjadi mudah untuk mempelajarinya.

Di bagian Lab maupun Produksi saya menempatkan baik orang kimia murni maupun orang teknik kimia sehingga saling melengkapi. Alhasil kita
punya tim yang solid antara produksi dan lab." 
Miftahudin Maksum
PT. Universal Laboratory
Tj.Uncang Batam (*)

"Saya S1 di kimia MIPA, penelitian saya tentang polimer. Sekarang saya di graduate school, biarpun tetap di bidang kimia, topik penelitiannya beda sekali. Saya harus belajar tentang neuron cell culture, tentang biomaterial, dan lain-lain (research saya tentang surface modification for retinal and cortical implant)" 
Paulin Wahjudi 
University of Southern California 
Department of Chemistry (*)

Setelah membaca tulisan ini, moga-moga sekarang kamu sudah lebih mantap untuk menentukan pilihan jurusanmu.

Saat sudah masuk kuliah nanti, jangan lupa untuk tetap membuka mata dan pikiran terhadap perkembangan teknologi. Pada saat ini, banyak topik penelitian yang berupa penelitian antarbidang ilmu. Kita tidak cukup hanya mengerti kimia MIPA ataupun teknik kimia saja, tetapi juga belajar lagi entah tentang elektro, biologi, dan sebagainya.

Selamat memilih jurusan dan belajar!

Monday, July 16, 2012

Peran Penguasaan Negara terhadap Sumber Daya Alam Indonesia Berdasarkan Pasal 33 Ayat 3



Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Ayat tersebut menunjukkan bahwa segala sumber daya alam yang ada di Indonesia dikuasai, diatur, dikelola, dan didistribusikan  oleh  Negara dan hasilnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Apabila dikaji lebih mendalam, pasal tersebut menyebutkan bahwa adanya pelarangan terhadap penguasaan sumber daya alam di tangan perseorangan maupun suatu kelompok  atau dapat diartikan melarang adanya praktek oligopoli maupun monopoli yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Negara memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan, pemanfaatan, dan hak atas sumber daya alam dalam lingkup mengatur,  mengurus,  mengelola,  dan mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Tentunya sumber daya alam  tersebut penting bagi negara dan mampu menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan dengan kemaslahatan umum  dan pelayanan umum, sehingga harus dikuasai negara dan dijalankan oleh pemerintah. Sumber daya alam yang ada harus dapat dinikmati oleh rakyat secara berkeadilan, dan dalam suasana kemakmuran serta kesejahteraan umum yang adil dan merata.
Sejauh ini pemerintah memang telah berusaha untuk menjalankan kewajibannya dengan membentuk lembaga-lembaga yang bertugas untuk mengurusi dan mengelola elemen-elemen kekayaan alam negara. Misalnya pendirian beberapa BUMN seperti Lemigas (Lembaga Minyak dan Gas), PAM ( Perusahaan Air Minum), dan lain sebagainya. Ini menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan amanahnya sebagai penguasa kekayaan alam negara. Namun, sungguh ironi bahwasanya praktek yang ada dewasa ini berbanding terbalik dengan tinta hitam pada sederet pasal Undang-undang Dasar 1945 tersebut. Bagaimana tidak angka kemiskinan di Indonesia masih tergolong tinggi ? Apakah ini yang dimaksud ‘untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ ? Faktanya, sistem penguasaan negara terhadap kekayaan alam Indonesia juga mengarah pada praktek monopoli yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan besar maupun BUMN buatan pemerintah tanpa meminta persetujuan rakyat terlebih dahulu. Berdasarkan teori kedaulatan yang dianut oleh negara kita bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Menjamurnya peran perusahaan-perusahaan swasta berskala nasional yang menguasai sebagian perekonomian negara saat ini merupakan bukti bahwa makna dari pasal 33 ayat 3 telah tererosi dan terkikis karena menghianati tujuan sebenarnya yaitu demi ‘kemakmuran rakyat’. Dampaknya, dapat menyebabkan sempitnya pengertian ‘untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ karena pemerintah hanya menggunakan uang pajak sebagai sumber devisa tertinggi untuk meningkatkan kemakmuran rakyat sedangkan  pajak merupakan hasil penarikan pemerintah terhadap rakyat. Keterlibatan rakyat dalam kegiatan mengelola sumberdaya hanya dalam bentuk penyerapan tenaga kerja oleh pihak pengelolaan sumberdaya alam tidak menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia. Sehingga sumber daya alam dan kenikmatan yang didapat hanya dikuasai oleh segelintir orang saja.
            Dalam sektor energi misalnya, Pertamina (Perusahaan Minyak Negara) merupakan pemegang tunggal kuasa pertambangan Migas, tetapi kontrak bagi hasil dari eksploitasi sampai pemasarannya diberikan ke perusahaan-perusahaan besar. Sebagai contoh, penambang emas di Kalimantan Tengah misalnya harus tergusur untuk memberikan tempat bagi penambang besar. Penambang emas rakyat dianggap tidak mempunyai teknologi dan manajemen yang baik, sehingga ‘layak’ digusur hanya dengan dalih tidak mempunyai ijin. Sedangkan penambang emas besar dianggap akan memberikan manfaat besar karena kemampuan teknologi dan manajemen mereka. Rakyat pendulang emas tidak mendapat tempat sama sekali dalam kebijakan pengelolaan pertambangan di Indonesia, dan kehidupan mereka semakin buruk.
Selain itu, penghasilan negara dari sektor pengelolaan sumber daya alam tidak langsung berefek bagi masyarakat lokal di sekitar areal penambangan itu sendiri, melainkan lebih banyak mengalir menuju kantong para pengusaha dan pusat pemerintahan. Meningkatnya tingkat korupsi, kurangnya kontrolisasi, kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintahlah yang menyebabkan upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya dari sektor pengelolaan sumberdaya alam menjadi kabur dalam praktiknya.
            Penguasaan negara atas kekayaan alam Indonesia masih sebatas teori yang dalam praktiknya belum berjalan maksimal. Seperti kita tahu, kekayaan alam Indonesia sebagian besar berada di wilayah pedesaan seperti potensi hutan, potensi pertanian, pertambangan, perikanan, dan potensi produktif lainnya. Berdasarkan potensi alam Indonesia yang penyebarannya dapat dikatakan cukup merata, seharusnya kaum pedesaan menempati posisi paling menguntungkan dalam hal pengeksploitasian alam. Idealnya rakyat Indonesia berada dalam level kehidupan yang berkategori keluarga sejahtera dan bukan pada level kehidupan yang berkategori keluarga pra sejahtera dan keluarga miskin. Namun, kembali lagi pada fakta dan realitas yang ada, mereka yang seharusnya berada pada posisi paling menguntungkan justru berada pada posisi paling ‘dirugikan’. Hal tersebut jelas menunjukkan bahwa pasal 33 ayat 3 ini masih menjadi batu loncatan bagi kaum-kaum borjuis yang ingin mengeruk keuntungan besar tanpa mempedulikan hak rakyat dalam hal keterlibatannya untuk mengelola kekayaan alam tersebut. Lalu siapakah yang salah? Seharusnya pemerintah lebih mengoptimalkan haknya sebagai penguasa sumber daya alam agar tujuan untuk mencapai masyarakat madani dapat terwujud. Sedangkan, kita sebagai mahasiswa yaitu agent of change sudah seyogyanya menyatukan ilmu yang dimiliki untuk membangun Indonesia demi tercapai negara yang aman, tentram, dan sejahtera.


Ria Kusuma Dewi
1106005396
Teknik Kimia
Fakultas Teknik