Saturday, May 16, 2015

INDONESIA NEGARA HUKUM


Dari tahun 1945 sampai dengan 2001 belum ada yang berani menyatakan dengan sungguh-sugguh bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Baru kemudian pada tahun 2001, diamandemennya UUD 1945 dengan ditambahi satu ayat yang berisi "Indonesia adalah negara hukum". Pembuatan hukum sendiri tidak bisa lepas dari kualitas sumberdaya manusianya (SDM).

Dengan dinyatakannya dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, maka dengan ini dapat kita pahami bahwa segala tingkah laku manusia baik melakukan perbuatan hukum atau tidak melakukan perbuatan harus menuruti peraturan yang berlaku.

Jadi dengan diundangkan dan diberlakukannya peraturan atau undang-undang, maka dengan ini dianggap semua orang sudah mengetahui tentang undang-undang atau peraturan tersebut. Tetapi kenapa masih banyak masyarakat yang mengkesampingkan hukum yang berlaku di Indonesia. seolah-olah tidak ada hukum yang melarang perbuatan yang menyalahi norma seperti tindakan amuk massa. Hal ini perlu dikaitkan dengan  logika dan etika yang ada ditengah-tengah masyarakat tersebut.

Jika dihubungkan dengan logika, sebenarnya masyarakat mengetahui tindakan tersebut bertentangan atau melanggar hukum yang berlaku. Namun masyarakat tersebut keliru dalam penarikan kesimpulan sehingga dengan emosi serta pola pikir yang tidak benar mereka melakukan tindakan amuk massa.

Selain itu tindakan amuk massa tersebut juga bisa dihubungkan dengan etika. Disini masyarakat sebagai warga Negara juga perlu menyadari adanya etika. Sebagaimana kita tahu bahwa etika merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang dipedomani suatu seseorang atau kelompok orang dalam mengatur tingkah laku. Namun sekali lagi para pelaku amuk massa cenderung melupakan hal tersebut. Mereka bertindak diluar pemikiran dan merusak segala sesuatu yang tentu sudah menyalahi etika itu sendiri.


Jadi marilah kita sama-sama belajar tentang hukum yang berlaku di Indonesia ini. Hukum yang diakui oleh negara ini. Yang tujuan sebenarnya adalah tidak lain semata-mata untuk kebaikan bangsa ini sendiri. Hilangkan segala tindakan dan pemikiran yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

No comments:

Post a Comment