Dari tahun 1945 sampai dengan 2001 belum
ada yang berani menyatakan dengan sungguh-sugguh bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah Negara Hukum.
Baru kemudian pada tahun 2001, diamandemennya UUD 1945 dengan ditambahi satu
ayat yang berisi "Indonesia adalah negara hukum".
Pembuatan hukum sendiri tidak bisa lepas dari kualitas sumberdaya manusianya
(SDM).
Dengan dinyatakannya dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945
bahwa negara Indonesia adalah negara hukum,
maka dengan ini dapat kita pahami bahwa segala tingkah laku manusia baik
melakukan perbuatan
hukum atau tidak melakukan perbuatan harus menuruti peraturan yang
berlaku.
Jadi dengan diundangkan
dan diberlakukannya peraturan atau undang-undang, maka dengan ini dianggap
semua orang sudah mengetahui tentang undang-undang atau peraturan tersebut.
Tetapi kenapa masih banyak masyarakat yang mengkesampingkan hukum yang berlaku
di Indonesia. seolah-olah tidak ada hukum yang melarang perbuatan yang
menyalahi norma seperti tindakan amuk massa. Hal ini perlu dikaitkan dengan logika dan etika yang ada ditengah-tengah
masyarakat tersebut.
Jika dihubungkan dengan
logika, sebenarnya masyarakat mengetahui tindakan tersebut bertentangan atau
melanggar hukum yang berlaku. Namun masyarakat tersebut keliru dalam penarikan
kesimpulan sehingga dengan emosi serta pola pikir yang tidak benar mereka
melakukan tindakan amuk massa.
Selain itu tindakan
amuk massa tersebut juga bisa dihubungkan dengan etika. Disini masyarakat
sebagai warga Negara juga perlu menyadari adanya etika. Sebagaimana kita tahu
bahwa etika merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang dipedomani suatu
seseorang atau kelompok orang dalam mengatur tingkah laku. Namun sekali lagi
para pelaku amuk massa cenderung melupakan hal tersebut. Mereka bertindak
diluar pemikiran dan merusak segala sesuatu yang tentu sudah menyalahi etika
itu sendiri.
No comments:
Post a Comment