Saturday, May 16, 2015

Fighting (BAB 4)!

"Mungkin itu secercah curahan kesedihanku. Namun, aku tidak ingin berlarut-larut dalam kesedihan itu lagi. Karna aku adalah seorang yang KUAT dan TEGAR bukan? Akan aku jadikan pijakan dalam menatap masa depanku yang masih terbentang luas. Ayok semangat lagi!!!!! Yuks semangat kerjain BAB 4 hari ini dan BESOK, ajajaja FIGHTING!"

Sepenggal (Kisah) Skripsiku

SKRIPSI....
Perjuanganku 8 bulan akankah membuahkan hasil?
Memulai penelitian paling awal...
Dan selesai paling akhir...
Masuk LAB paling PAGI...
Pulang paling AKHIR...
Tahukah kamu, terkadang aku merasa lelah.. Lelah dan sangat lelah. Ingin sekali aku menjadi seperti yang lain, memulai skripsi dengan tenang, menjalani penelitian dengan mudah, tidak harus membutuhkan waktu yang SANGATLAH lama, dan tentunya tidak PERLU hujan TANGIS saat proses running ini. 
Mengapa ada HUJAN TANGIS di saat yang lain mengalami KEMARAU TANGIS?
Ya karena ada badai petir menggelegar yang menghadangku. Sang Petir ini membuat awan-awan perasaanku saling berkerumun, terakumulasi menjadi awan kesedihan.

Entah apa salahkuu, apakah seseorang dengan status hanya "mahasiswa" biasa ini selalu salah? Apakah perjuanganku ini begitu tidak berharga di mata Sang Petir? Apakah segala sikapku selama ini juga salah? Apa semua yang kulakukan selalu salah dan salah?
Mengapa? Mengapa? Mengapa?
Jujur sekali aku bingung. Bingung dan sangat bingung. Namun, dibalik kebingunganku ini lebih tepatnya adalah RASA SEDIH. Betapa menyedihkannya hidup seorang "mahasiswa" biasa ini. Dan Sang Petir yang lebih "berkuasa" haruskah terus membuat "mahasiswa" biasa ini merasa sedih dan terbebani? 
Tak pernahkah kau (Sang Petir) berpikir akan hal-hal ini?
Akan fakta bahwa memberi kemudahan pada orang lain maka akan ada kemudahan untuk diri sendiri di kemudian hari.
Akan fakta bahwa seharusnya ucapan dapat sejalan dengan perbuatan.
Akan fakta bahwa tidak baik menghalangi rejeki orang lain.
Akan fakta pengabdian sesungguhnya adalah merasa senang jika melihat seorang muridnya sukses.
Dan tentunya akan fakta bahwa EMOSI bukanlah solusi, namun pemahaman hakiki dan kepedulian akan seseorang yang akan memberikan penyelesaian.
Mengapa engkau tak bisa menerapkan itu semua? 
Mengapa harus ada janji manis ketika pada akhirnya hanya pahit rasanya.. 
Mengapa awal berbeda dengan akhir? 
Mengapa?
Sungguh aku tidak mengharapkan lebih, hanya secercah pengertianmu. Itu saja. Sulitkah meluangkan waktu untukku? Aku tidak butuh banyak, hanya sedikit dari waktumu. Apakah karena aku hanya seorang "mahasiswa" yang sangat biasa-biasa saja? Karena terlalu biasanya, aku pun tak mendapatkan kesempatan lain dalam memperoleh hal yang tentunya setiap orang impikan? Apakah seperti itu?

Teruntuk sesuatu yang kuimpikan, aku sudah mengikhlaskanmu, mungkin engkau bukan REJEKIKU saat ini. 

Tetapi, teruntuk sesuatu yang harus aku dapatkan, bagaimanapun caranya aku harus mendapatkanmuuuu..... Menggenggammu erat-erat.. Karena inilah buah 4 tahun perjuanganku...

Aku sudah tak peduli seberapa kerasnya Sang Petir menghalauku... Aku hanya berharap semoga Allah menyadarkanmu (Sang Petir), meluluhkan hatimu, dan mengetuk pintu hatimuu... Tak ada lagi yang bisa aku lakukan kecuali mengharapkan keadilan dari Allah SWT, bukankah hanya Dia yang mampu menolong umatNya ketika mengalami kesulitan?

Tenang saja, aku akan selalu berusaha ikhlas akan semua ini...

Aku yakin ini adalah ujian untukku...
Aku pasti BISA dan mampu melewati ujian ini..
Apapun akan aku lakukan selagi itu tetap di jalanMu..
Aku yakin bahwa aku dapat menaiki LEVEL KEHIDUPAN ini..
Aku yakin..

Dan tentunya aku akan menanamkan ini di dalam lubuk hatiku paling dalam..
"Jadilah seperti daun jatuh tak pernah membenci angin" 
Sekeras apapun ANGIN menerpaku, meskipun aku (DAUN) jatuh tersapu oleh angin, aku akan tetap BANGKIT menghadapi semua terpaan itu. Pasti. Aku pasti LULUS. Pasti.
Bukankah USAHA sebanding dengan HASIL?




Mengenal Seni Lebih Dekat


            Pada dasarnya manusia telah memiliki jiwa seni sejak terlahir ke dunia. Bahkan sejak zaman prasejarah, manusia sudah mengenal seni seperti yang dilukiskan pada lukisan Bison di dinding gua Perancis sekitar 15.000 SM. Lalu muncullah karya-karya baru yang lebih inovatif seperti lukisan Monalisa yang memiliki gaya seni khas, hingga meningkatnya gaya arsitektur seperti Sydney Opera House.

            Seni sulit untuk dijabarkan karena ide tentang kesenian selalu berubah dari waktu ke waktu. Setiap orang memiliki persepsi berbeda tentang seni, namun tetap pada satu perspektifitas yaitu keindaham. Seni melibatkan keindahan, rasa, simbol, dan representasi. Seni dikaji dengan mempelajari hubungan antara ide seorang seniman dengan msyarakat budaya serta lingkungan di sekelilingnya.

Menurut Aristoteles (384-322 SM), seni adalah realisasi ekternal dari ide hakiki yang bersumber dari sifat alamiah manusia untuk membuat imitasi. Seni bukan sekedar tiruan. Seni mengidolakan alam dan memperbaiki kekurangannya dengan menggunakan kasus individuak, seni mencari nilai universal. Sedangkan menurut Leo Tolstoy, seni adalah kegiatan manusia yang terjadi ketika seorang manusia secara sadar menggunakan tanda-tanda eksternal tertentu untuk menyampaikan perasaan-perasaan yang pernah ia alami kepada manusia lainnya, yang terpengaruh oleh perasaan-perasaan tersebut dan ikut mengalaminya.

Lain halnya dengan Marcel Proust, ia berpendapat bahwa seni adalah rekreasi selektif atas kenyataan berdasarkan tata nilai metafisik seorang seniman. Seorang seniman menciptakan kembali aspek-aspek kenyataan yang mewakili pandangan dasar seniman tersebut tentang sifat manusia. Dari pendapat-pendapat yang ada dapat disimpulkan bahwa menurut Webster’s New Collegrate Dictionar, seni adalah penggunaan keahlian dan imajinasi kreatif secara sadar dalam memproduksi objek estetik. Contohnya wayang kulit yang digunakan untuk menyebarkan agama Islam.

            Terdapat tiga macam pendekatan terhadap penilaian suatu karya seni, yaitu dengan melihat ciri-ciri objektif yang ada dalam karya-karya seni dan mencari persamaannya. Misalnya suatu karya seni yang indah memiliki bentuk tertentu dan karya yang utuh. Selain itu, dengan melihat unsur subjektif dari sebuah peristiwa kesenian. Misalnya seni yang sering dikaitkan dengan niat/konsep senimannya dan seni yang mengekspresikan/memancing emosi. Cara ketiga yaitu dengan melihat hubungan karya seni dengan lingkungan sosialnya. Dengan pendekatan ini, karya seni adalah karya yang menyuarakan semangat sebuah zaman suatu bangsa, golongan, ras, dll.

            Semua karya seni memiliki bentuk dan isi. Bentuk berarti unsur-unsur karya seni, prinsip-prinsip disain, dan materi fisik yang digunakan si seniman. Bentuk bersifat konkret dan mudah untuk dijabarkan. Sedangkan isi kompleks karena bersifat ide, berarti meliputi apa yang ingin digambarkan si seniman, apa yang kemudian digambarkan, dan bagaimana reaksi kita sebagai indiidu terhadap apa yang ingin disampaikan dan yang benar-benar disampaikan. Isi juga mencakup hal-hal yang mempengaruhi sebuah karya seni seperti agama, ;politik, kebudayaan, dll.

Berdasarkan klasifikasi jenisnya, jenis-jenis esai dibagi menjadi tiga yaitu seni Pertunjukan ( merupakan salah satu jenis seni yang dapat dinikmati dengan cara ditonton atau audio visual. Misalnya. Teater, tari, musik, dll. ), Seni Rupa adalah seni yang dapat dinikmati dengan cara dilihat/visual. Misalnya, lukis, batik, ukir, patung, dll dan seni sastra yaitu seni yang menggambarkan dan menggunakan secara verbal namun dengan cara ditulis. Misalnya, novel, puisi, drama, cerpen, dsb.

Mengapa seni dikatakan penting ? Beberapa ahli mengatakan bahwa seni adalah bagian yang penting, yaitu:

  • John Kennedy
Seni bersifat politis dalam pengertian yang luas. Sebagai pengingat betapa sia-sianya peperangan antar manusia yang sama-sama beriman.
  • Pablo Picasso
Semua anak adalah seniman. Masalahnya adalah bagaimmana ia menjadi seniman untku dewan. Seniman adalah wadah bagi segala perasaam yang datang dari segala tempat. Seni bertujuan untuk membersihkan jiwa kita dari kehidupan sehari-hari.
  • Enstein
Fungsi paling penting dari seni dan ilmu pengetahuan adalah untuk membangkitkan perasaan realistis dan unnutk mnjaga agar tetap hidup.

Seni merupakan jati diri yang dimiliki oleh seorang manusia. Tanpa seni, hidup kita akan terasa hampa dan datar-datar saja. Seni memberikan warna berbeda layaknya spektrum elektromagnetik yang memancarkan sejuta spektrum warna.

            Seni adalah disiplin ilmu yang memang sudah ada pada diri manusia, terdapat beberapa esensi dari seni yaitu seni mampu membedakan manusia dari binatang, membuat hidup kita lebih berwarna, menstimulasi otak kita untuk tertawa/ memberontak terhadap sesuatu, membuat kita lebih kreatif dan menjadi jalan untuk mengekspresikan perasaan., membuat kita lebih bijaksana, manusiawi dan mawas diri, dan membuat otak kita menjadi seimbang. Rogert W Spery mengatakan bahwa otak manusia memiliki dua proses berpikir yang berbeda. Otak kanan bersifat visual dan memproses informasi secara intuitif, sedangkan otak kiri bersifat verbal dan memproses informasi secara analitis.

Seni bersifat fungsional tetapi estetis. Estetis karena memancarkan keindahan yang membuat siapapun tenang. Seni selalu berubah tetapi mempunyai ciri yang sama. Seiring perkembangan jaman, seni selalu mengalami perubahan dan menjadi maha karya yang luar biasa tanpa meninggalkan ciri yang lama. Selain itu bersifat subjektif tetapi juga objektif. Seperti lukisan yang menggambarkan sesuatu secara objektif. Individual tetapi bernilai universal, misalnya seorang seniman membuat suatu lukisan secara individual, tetapi lukisan tersebut dapat dinikmati oleh orang banyak atau universal. Lokal tetapi dapat melampaui batas negara, misalnya batik sebagai karya seni khas Indonesia tetapi dapat diekspor ke negara lain yang memang menggemari batik.


Seni akan selalu ada pada diri manusia karena ia tak akan pernah terlepas dari seni. Sejatinya, manusia memiliki kemampuan intuitif untuk dapat menvisualisakan seperti apakah seni, bagaimana menikmati seni atau bahkan mengembangkan jiwa seni menjadi suatu hal yang konkret. Itulah sekilas tentang seni, mengenal seni lebih dekat.

Oleh Ria Kusuma Dewi / 1106005396 / Teknik Kimia

Upaya Pemberantasan Korupsi


Judul               : Optimalisasi Undang-Undang terhadap Pemberantasan Korupsi
Pengarang       : Loebby Loqman, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Data Publikasi : Buku Latihan Bahasa Indonesia, Lembaga Penerbit FKUI, 133

            Korupsi telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kebanyakan orang akan memanfaatkan kesempatan untuk melakukan korupsi. Sedangkan undang-undang korupsi belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Korupsi tidak akan terkuak apabila seluruh pejabat yang terkait sama rata menikmati hasil korupsi tersebut.

            Upaya untuk memberantas korupsi telah diniati semenjak lahirnya Orde Baru. Berbagai cara telah dilakukan tetapi tetap saja korupsi semakin merajalela. Ketidaksinergisan kinerja pengadilan dalam memutuskan sidang pidana korupsi, memberikan celah bagi koruptor untuk mencari alasan agar terbebas dari jeratan hukum. Usaha untuk memberantas penyalahgunaan wewenang di lingkungan pengadilan telah lama didengungkan. Akan tetapi tidak membawa hasil apapun. Tidak hanya perkara kelabu yang dapat dipermainkan. Bahkan perkara yang telah jelas pun mudah diputarbalikkan.

            Faktor pengawasan merupakan faktor utama dalam pemberantasan korupsi. Pengawasan harus dilakukan baik secara struktural maupun melalui suatu badan di luar struktural yang ada. Akan tetapi praktek pengawasan tidak berfungsi sesuai harapan. Keterlibatan para pengawas dalam permainan korupsi tersebut menjadi kendala utama. Jika tidak terlibat, ternyata tetap tidak ada tindak lanjutnya. Seringkali pelapor adanya korupsi mendapat kesulitan.

            Dalam hal pemberantasan korupsi diperlukan adanya persamaan persepsi tentang hal yang diatur dalam UU Korupsi. Perbuatan melawan hukum tidak harus selalu melawan hukum secara formil, tetapi juga secara materil. Alhasil, baik korupsi maupun kolusi dapat dijerat melalui UU Korupsi.


            Salah satu upaya optimalisasi undang-undang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yaitu dengan melakukan pembaharuan undang-undang. Pemerintah juga melahirkan KPK sebagai wadah pemberantas korupsi. Selain itu, partisipasi masyarakat diharapkan mampu melakukan pemantauan terhadap penyelesaian perkara korupsi. Kesadaran dan kemauan mendalam dari para penegak hukum juga diperlukan. Hendaknya pemberantasan kolusi dan korupsi dapat dilakukan secara simultan.

Hak dan Kewajiban Warga Negara


Ria Kusuma Dewi / 1106005396 / Teknik Kimia

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Hak diartikan sebagai sesuatu yang dimiliki, kepunyaan, dan kebenaran. Sedangkan kewajiban dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan, dan tidak boleh untuk dilaksanakan. Tanggung jawab merupakan kesadaran manusia atas tingkah laku atau perbuatan. Kesadaran tersebut tergantung pada status dan peranan si pemilik tanggung jawab. Salah satunya, hak atau kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat sangat penting dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Demokrasi akan berkembang bila warga negara dapat menggunakan hak berpendapat tanpa rasa takut.

Dalam kaitannya dengan amuk massa, menyuarakan pendapat merupakan hak setiap individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Namun, hak tersebut dibatasi oleh kewajiban setiap orang untuk menaati peraturan dan melaksanakan peraturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Namun dalam kasus amuk massa yang kerap terjadi di Indonesia muncul sebagai bentuk protes ketidakpuasan yang dilampiaskan dengan suatu tindakan anarkis, dikarenakan bentuk-bentuk protes terhadap ketidakpuasan yang telah diutarakan sebelumnya (melalui tindakan non-anarkis) tidak ditanggapi secara positif atau bahkan tidak mendapat tanggapan sama sekali sehingga puncaknya terjadilah tindakan anarkis tersebut. Tindakan anarkis tersebut merupakan salah satu sesat pikir yang justru menimbulkan dampak multikompleks. Hak menyuarakan pendapat memiliki batasan tertentu sesuai dengan perundang-undangan agar tidak timbul suatu pelanggaran HAM sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999. Hal itu dilakukan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia serta kebebasan orang lain, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.

Setiap warga negara memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi kepada negaranya seperti yang telah termakhtub dalam Pembukaan UUD 1945 aliniea 4, namun di saat yang sama, warga negara juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara. Jika dilihat dari dua paradigma yang terpisah, maka warga negara memiliki hak dan kewajiban kepada negaranya, sementara di sisi lain negara memiliki tugas dan tanggung jawab kepada warganya. Negara dan warganya adalah dua hal yang selalu terkait dan tidak mungkin dipisahkan. Tanpa ada negara tidak mungkin ada warga, dan tanpa warga tidak mungkin juga suatu negara dapat berdiri. Keduanya memiliki hubungan timbal balik dimana dalam menghadapi permasalahan yang multidimensional, Negara memerlukan partisipasi politik warga negara sebagai kekuatan penyeimbang bagi kekuasaan negara. Melalui hubungan kerja sama tersebut, penyelenggaraan negraa dapat terarah pada cita-cita bersama sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.





INDUSTRI MSG

Raw Material
       Bahan baku :
      Natural Crops, seperti :
       Tebu
       Jagung
       Gandum
       Padi
       Singkong
       Bakteri Brevibacterium, Arthrobacter, Mycobacterium, atau Corynebacterium.
       Urea
       NaOH
       Karbon Aktif

Main Equipment
       Tangki Netralisasi
        Tangki Decolorisasi
        Leaf Filter
        Vacuum Cristallizer
        Centrifugal Separator
        Bucket Elevator
        Rotary Dryer
        Vertical Vibrator Screening
       Automatic Filler
       Boiler

Proses Flow Diagram







1. MSG dibuat melalui proses fermentasi dari tetes-gula (molases) oleh bakteri (Brevibacterium lactofermentum). Dalam peroses fermentasi ini, pertama-tama akan dihasilkan Asam Glutamat. Asam Glutamat yang terjadi dari proses fermentasi ini, kemudian ditambah soda (Sodium Carbonate), sehingga akan terbentuk Monosodium Glutamat (MSG). MSG yang terjadi ini, kemudian dimurnikan dan dikristalisasi, sehingga merupakan serbuk kristal-murni, yang siap di jual di pasar.

2. SEBELUM bakteri (pada Butir 1) tersebut digunakan untuk proses fermentasi pembuatan MSG, maka terlebih dahulu bakteri tersebut harus diperbanyak (dalam istilah mikrobiologi: dibiakkan atau dikultur) dalam suatu media yang disebut Bactosoytone. Proses pada Butir 2 ini dikenal sebagai proses pembiakan bakteri, dan terpisah sama-sekali (baik ruang maupun waktu) dengan proses pada Butir 1. Setelah bakteri itu tumbuh dan berbiak, maka kemudian bakteri tersebut diambil untuk digunakan sebagai agen-biologik pada proses fermentasi membuat MSG (Proses pada Butir 1).

3. Bactosoytone sebagai media pertumbuhan bakteri, dibuat tersendiri (oleh Difco Company di AS), dengan cara hidrolisis-enzimatik dari protein kedelai (Soyprotein). Dalam bahasa yang sederhana, protein-kedelai dipecah dengan bantuan enzim sehingga menghasilkan peptida rantai pendek (pepton) yang dinamakan Bactosoytone itu. Enzim yang dipakai pada proses hidrolisis inilah yang disebut Porcine, dan enzim inilah yang diisolasi dari pankreas-babi.

4. Perlu dijelaskan disini bahwa, enzim Porcine yang digunakan dalam proses pembuatan media Bactosoytone, hanya berfungsi sebagai katalis, artinya enzim tersebut hanya mempengaruhi kecepatan reaksi hidrolisis dari protein kedelai menjadi Bactosoytone, TANPA ikut masuk ke dalam struktur molekul Bactosoytone itu. Jadi Bactosoytone yang diproduksi dari proses hidrolisis-enzimatik itu, JELAS BEBAS dari unsur-unsur babi!!!, selain karena produk Bactosoytone yang terjadi itu mengalami proses “clarification” sebelum dipakai sebagai media pertumbuhan, juga karena memang unsur enzim Porcine ini tidak masuk dalam struktur molekul Bactosoytone, karena Porcine hanya sebagai katalis saja .

5. Proses clarification yang dimaksud adalah pemisahan enzim Porcine dari Bactosoytone yang terjadi. Proses ini dilakukan dengan cara pemanasan 160oF selama sekurang-kurangnya 5 jam, kemudian dilakukan filtrasi, untuk memisahkan enzim Porcine dari produk Bactosoytone-nya. Filtrat yang sudah bersih ini kemudian diuapkan, dan Bactosoytone yang terjadi diambil.

6.     Perlu dijelaskan disini, bahwa proses pembuatan Media Bactosoytone ini merupakan proses yang terpisah sama sekali dengan proses pembuatan MSG. Media Bactosoytone merupakan suatu media pertumbuhan bakteri, dan dijual di pasar, tidak saja untuk bakteri pembuat MSG, tetapi juga untuk bakteri-bakteri lainnya yang digunakan untuk keperluan pembuatan produk biotek-industri lainnya.

7.     Catatan: nama Bactosoytone merupakan nama dagang, yang dapat diurai sebagai berikut: Bacto adalah nama dagang dari Pabrik pembuatnya (Difco Co); Soy dari asal kata soybean:kedelai, tone, singkatan dari peptone; jadi Bactosoyton artinya pepton kedelai yang dibuat oleh pabrik Difco.

8.     Setelah bakteri tersebut ditumbuhkan pada Media bactosoytone, kemudian dipindahkan ke Media Cair Starter. Media ini sama sekali tidak mengandung bactosoytone. Pada Media Cair Starter ini bakteri berbiak dan tumbuh secara cepat.

9.     Kemudian, bakteri yang telah berbiak ini dimasukkan ke Media Cair Produksi, dimana bakteri ini mulai memproduksi asam glutamat; yang kemudian diubah menjadi MSG. Media Cair Produksi ini juga tidak mengandung bactosoytone.

10.  Perlu dijelaskan disini bahwa bakteri penghasil MSG adalah Brevibacterium lactofermentum atau Corynebacterium glutamicum, adalah bakteri yang hidup dan berkembang pada media air. Jadi bakteri itu termasuk aqueous microorganisms.

11.  Hasil penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal POM di Jakarta menunjukkan bahwa:
Bactosoytone tidak terkontaminasi (tidak tercampur) dengan Lemak babi (data Analisis Gas Chromatography); Protein babi (data Analisis HPLC), maupun DNA-babi (data Analisis PCR).
MSG tidak terkontaminasi (tidak tercampur) dengan: Lemak babi (data Analisis Gas Chromatography); Protein babi (data Analisis HPLC), maupun DNA babi (data Analisis PCR).


12.  Hasil Analisis yang dilakukan di Jepang (Kyoto University) juga menunjukkan bahwa baik MSG maupun Bactosoytone tidak terkontaminasi oleh enzim babi.

INDONESIA NEGARA HUKUM


Dari tahun 1945 sampai dengan 2001 belum ada yang berani menyatakan dengan sungguh-sugguh bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Baru kemudian pada tahun 2001, diamandemennya UUD 1945 dengan ditambahi satu ayat yang berisi "Indonesia adalah negara hukum". Pembuatan hukum sendiri tidak bisa lepas dari kualitas sumberdaya manusianya (SDM).

Dengan dinyatakannya dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, maka dengan ini dapat kita pahami bahwa segala tingkah laku manusia baik melakukan perbuatan hukum atau tidak melakukan perbuatan harus menuruti peraturan yang berlaku.

Jadi dengan diundangkan dan diberlakukannya peraturan atau undang-undang, maka dengan ini dianggap semua orang sudah mengetahui tentang undang-undang atau peraturan tersebut. Tetapi kenapa masih banyak masyarakat yang mengkesampingkan hukum yang berlaku di Indonesia. seolah-olah tidak ada hukum yang melarang perbuatan yang menyalahi norma seperti tindakan amuk massa. Hal ini perlu dikaitkan dengan  logika dan etika yang ada ditengah-tengah masyarakat tersebut.

Jika dihubungkan dengan logika, sebenarnya masyarakat mengetahui tindakan tersebut bertentangan atau melanggar hukum yang berlaku. Namun masyarakat tersebut keliru dalam penarikan kesimpulan sehingga dengan emosi serta pola pikir yang tidak benar mereka melakukan tindakan amuk massa.

Selain itu tindakan amuk massa tersebut juga bisa dihubungkan dengan etika. Disini masyarakat sebagai warga Negara juga perlu menyadari adanya etika. Sebagaimana kita tahu bahwa etika merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang dipedomani suatu seseorang atau kelompok orang dalam mengatur tingkah laku. Namun sekali lagi para pelaku amuk massa cenderung melupakan hal tersebut. Mereka bertindak diluar pemikiran dan merusak segala sesuatu yang tentu sudah menyalahi etika itu sendiri.


Jadi marilah kita sama-sama belajar tentang hukum yang berlaku di Indonesia ini. Hukum yang diakui oleh negara ini. Yang tujuan sebenarnya adalah tidak lain semata-mata untuk kebaikan bangsa ini sendiri. Hilangkan segala tindakan dan pemikiran yang merugikan diri sendiri dan orang lain.