Saturday, May 16, 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara


Ria Kusuma Dewi / 1106005396 / Teknik Kimia

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Hak diartikan sebagai sesuatu yang dimiliki, kepunyaan, dan kebenaran. Sedangkan kewajiban dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan, dan tidak boleh untuk dilaksanakan. Tanggung jawab merupakan kesadaran manusia atas tingkah laku atau perbuatan. Kesadaran tersebut tergantung pada status dan peranan si pemilik tanggung jawab. Salah satunya, hak atau kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat sangat penting dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Demokrasi akan berkembang bila warga negara dapat menggunakan hak berpendapat tanpa rasa takut.

Dalam kaitannya dengan amuk massa, menyuarakan pendapat merupakan hak setiap individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Namun, hak tersebut dibatasi oleh kewajiban setiap orang untuk menaati peraturan dan melaksanakan peraturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Namun dalam kasus amuk massa yang kerap terjadi di Indonesia muncul sebagai bentuk protes ketidakpuasan yang dilampiaskan dengan suatu tindakan anarkis, dikarenakan bentuk-bentuk protes terhadap ketidakpuasan yang telah diutarakan sebelumnya (melalui tindakan non-anarkis) tidak ditanggapi secara positif atau bahkan tidak mendapat tanggapan sama sekali sehingga puncaknya terjadilah tindakan anarkis tersebut. Tindakan anarkis tersebut merupakan salah satu sesat pikir yang justru menimbulkan dampak multikompleks. Hak menyuarakan pendapat memiliki batasan tertentu sesuai dengan perundang-undangan agar tidak timbul suatu pelanggaran HAM sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999. Hal itu dilakukan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia serta kebebasan orang lain, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.

Setiap warga negara memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi kepada negaranya seperti yang telah termakhtub dalam Pembukaan UUD 1945 aliniea 4, namun di saat yang sama, warga negara juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara. Jika dilihat dari dua paradigma yang terpisah, maka warga negara memiliki hak dan kewajiban kepada negaranya, sementara di sisi lain negara memiliki tugas dan tanggung jawab kepada warganya. Negara dan warganya adalah dua hal yang selalu terkait dan tidak mungkin dipisahkan. Tanpa ada negara tidak mungkin ada warga, dan tanpa warga tidak mungkin juga suatu negara dapat berdiri. Keduanya memiliki hubungan timbal balik dimana dalam menghadapi permasalahan yang multidimensional, Negara memerlukan partisipasi politik warga negara sebagai kekuatan penyeimbang bagi kekuasaan negara. Melalui hubungan kerja sama tersebut, penyelenggaraan negraa dapat terarah pada cita-cita bersama sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.





No comments:

Post a Comment