Judul :
Optimalisasi Undang-Undang terhadap Pemberantasan Korupsi
Pengarang : Loebby Loqman, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Indonesia
Data Publikasi : Buku Latihan Bahasa Indonesia, Lembaga Penerbit FKUI, 133
Korupsi
telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kebanyakan orang akan
memanfaatkan kesempatan untuk melakukan korupsi. Sedangkan undang-undang
korupsi belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Korupsi tidak akan terkuak
apabila seluruh pejabat yang terkait sama rata menikmati hasil korupsi
tersebut.
Upaya
untuk memberantas korupsi telah diniati semenjak lahirnya Orde Baru. Berbagai
cara telah dilakukan tetapi tetap saja korupsi semakin merajalela.
Ketidaksinergisan kinerja pengadilan dalam memutuskan sidang pidana korupsi, memberikan
celah bagi koruptor untuk mencari alasan agar terbebas dari jeratan hukum.
Usaha untuk memberantas penyalahgunaan wewenang di lingkungan pengadilan telah
lama didengungkan. Akan tetapi tidak membawa hasil apapun. Tidak hanya perkara
kelabu yang dapat dipermainkan. Bahkan perkara yang telah jelas pun mudah diputarbalikkan.
Faktor
pengawasan merupakan faktor utama dalam pemberantasan korupsi. Pengawasan harus
dilakukan baik secara struktural maupun melalui suatu badan di luar struktural
yang ada. Akan tetapi praktek pengawasan tidak berfungsi sesuai harapan. Keterlibatan
para pengawas dalam permainan korupsi tersebut menjadi kendala utama. Jika
tidak terlibat, ternyata tetap tidak ada tindak lanjutnya. Seringkali pelapor
adanya korupsi mendapat kesulitan.
Dalam
hal pemberantasan korupsi diperlukan adanya persamaan persepsi tentang hal yang
diatur dalam UU Korupsi. Perbuatan melawan hukum tidak harus selalu melawan
hukum secara formil, tetapi juga secara materil. Alhasil, baik korupsi maupun
kolusi dapat dijerat melalui UU Korupsi.
Salah
satu upaya optimalisasi undang-undang pemberantasan korupsi, kolusi, dan
nepotisme yaitu dengan melakukan pembaharuan undang-undang. Pemerintah juga
melahirkan KPK sebagai wadah pemberantas korupsi. Selain itu, partisipasi
masyarakat diharapkan mampu melakukan pemantauan terhadap penyelesaian perkara
korupsi. Kesadaran dan kemauan mendalam dari para penegak hukum juga diperlukan.
Hendaknya pemberantasan kolusi dan korupsi dapat dilakukan secara simultan.
No comments:
Post a Comment