Sunday, September 2, 2012

Upaya Pemberantasan Korupsi



Judul               : Optimalisasi Undang-Undang terhadap Pemberantasan Korupsi
Pengarang       : Loebby Loqman, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Data Publikasi : Buku Latihan Bahasa Indonesia, Lembaga Penerbit FKUI, 133

            Korupsi telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kebanyakan orang akan memanfaatkan kesempatan untuk melakukan korupsi. Sedangkan undang-undang korupsi belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Korupsi tidak akan terkuak apabila seluruh pejabat yang terkait sama rata menikmati hasil korupsi tersebut.
            Upaya untuk memberantas korupsi telah diniati semenjak lahirnya Orde Baru. Berbagai cara telah dilakukan tetapi tetap saja korupsi semakin merajalela. Ketidaksinergisan kinerja pengadilan dalam memutuskan sidang pidana korupsi, memberikan celah bagi koruptor untuk mencari alasan agar terbebas dari jeratan hukum. Usaha untuk memberantas penyalahgunaan wewenang di lingkungan pengadilan telah lama didengungkan. Akan tetapi tidak membawa hasil apapun. Tidak hanya perkara kelabu yang dapat dipermainkan. Bahkan perkara yang telah jelas pun mudah diputarbalikkan.
            Faktor pengawasan merupakan faktor utama dalam pemberantasan korupsi. Pengawasan harus dilakukan baik secara struktural maupun melalui suatu badan di luar struktural yang ada. Akan tetapi praktek pengawasan tidak berfungsi sesuai harapan. Keterlibatan para pengawas dalam permainan korupsi tersebut menjadi kendala utama. Jika tidak terlibat, ternyata tetap tidak ada tindak lanjutnya. Seringkali pelapor adanya korupsi mendapat kesulitan.
            Dalam hal pemberantasan korupsi diperlukan adanya persamaan persepsi tentang hal yang diatur dalam UU Korupsi. Perbuatan melawan hukum tidak harus selalu melawan hukum secara formil, tetapi juga secara materil. Alhasil, baik korupsi maupun kolusi dapat dijerat melalui UU Korupsi.
            Salah satu upaya optimalisasi undang-undang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yaitu dengan melakukan pembaharuan undang-undang. Pemerintah juga melahirkan KPK sebagai wadah pemberantas korupsi. Selain itu, partisipasi masyarakat diharapkan mampu melakukan pemantauan terhadap penyelesaian perkara korupsi. Kesadaran dan kemauan mendalam dari para penegak hukum juga diperlukan. Hendaknya pemberantasan kolusi dan korupsi dapat dilakukan secara simultan.

No comments:

Post a Comment