Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari. Hak diartikan sebagai sesuatu yang dimiliki, kepunyaan, dan kebenaran.
Sedangkan kewajiban dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan, dan
tidak boleh untuk dilaksanakan. Tanggung jawab merupakan kesadaran manusia atas
tingkah laku atau perbuatan. Kesadaran tersebut tergantung pada status dan
peranan si pemilik tanggung jawab. Salah satunya, hak atau kemerdekaan untuk
mengeluarkan pendapat sangat penting dalam negara yang menganut sistem
demokrasi. Demokrasi akan berkembang bila warga negara dapat menggunakan hak berpendapat
tanpa rasa takut.
Dalam
kaitannya dengan amuk massa, menyuarakan pendapat merupakan hak setiap individu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Namun, hak tersebut dibatasi oleh
kewajiban setiap orang untuk menaati peraturan dan melaksanakan peraturan
tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Namun
dalam kasus amuk massa yang kerap terjadi di Indonesia muncul sebagai bentuk
protes ketidakpuasan yang dilampiaskan dengan suatu tindakan anarkis,
dikarenakan bentuk-bentuk protes terhadap ketidakpuasan yang telah diutarakan
sebelumnya (melalui tindakan non-anarkis) tidak ditanggapi secara positif atau
bahkan tidak mendapat tanggapan sama sekali sehingga puncaknya terjadilah
tindakan anarkis tersebut. Tindakan anarkis tersebut merupakan salah satu sesat
pikir yang justru menimbulkan dampak multikompleks. Hak menyuarakan pendapat
memiliki batasan tertentu sesuai dengan perundang-undangan agar tidak timbul
suatu pelanggaran HAM sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.39 tahun
1999. Hal itu dilakukan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap
hak-hak asasi manusia serta kebebasan orang lain, ketertiban umum, dan
kepentingan bangsa.
Setiap
warga negara memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi kepada negaranya
seperti yang telah termakhtub dalam Pembukaan UUD 1945 aliniea 4, namun di saat
yang sama, warga negara juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara.
Jika dilihat dari dua paradigma yang terpisah, maka warga negara memiliki hak
dan kewajiban kepada negaranya, sementara di sisi lain negara memiliki tugas
dan tanggung jawab kepada warganya. Negara dan warganya adalah dua hal yang
selalu terkait dan tidak mungkin dipisahkan. Tanpa ada negara tidak mungkin ada
warga, dan tanpa warga tidak mungkin juga suatu negara dapat berdiri. Keduanya
memiliki hubungan timbal balik dimana dalam menghadapi permasalahan yang
multidimensional, Negara memerlukan partisipasi politik warga negara sebagai
kekuatan penyeimbang bagi kekuasaan negara. Melalui hubungan kerja sama
tersebut, penyelenggaraan negraa dapat terarah pada cita-cita bersama
sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Oleh:
Ria Kusuma Dewi / 1106005396 /
Teknik Kimia
No comments:
Post a Comment